NRT, Tarakan : Keberadaan sumur yang ditemukan di lokasi lahan warga, tetapi tidak tercatat dalam tata ruang, menjadi persoalan yang perlu diperjelas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tarakan.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya ketidaksinkronan data dengan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan hulu migas.
Jabatan Fungsional Teknis (JFT) Konflik Pertanahan Dinas Perkim Tarakan, John Hendrik, mengatakan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan mencocokkan informasi yang dimiliki pemerintah daerah dengan pihak terkait.
“Di lapangan kita melihat ada sumur, tetapi di tata ruang tidak nampak. Di tata ruang kita tidak ada titik atau informasi mengenai sumur itu. Berarti ada informasi yang tidak sinkron antara tata ruang dengan pihak operator atau pihak SKK Migas,” kata John Hendrik, Senin (10/8/2026).
Menurut John, perbedaan informasi tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana keberadaan sumur bisa tidak tercantum dalam data tata ruang. Kejelasan informasi dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang sama ketika menangani persoalan kawasan yang berkaitan dengan kegiatan migas.
Ia menilai persoalan tersebut berpotensi tidak hanya terjadi di satu lokasi. Sumur-sumur lama yang pernah digunakan dalam kegiatan pertambangan, kata John, dapat saja tidak lagi tercatat setelah terjadi perubahan pengelolaan maupun pergantian operator.
“Saya yakin sumur yang tidak terdeteksi itu bukan hanya yang ada di situ. Bisa saja masih banyak. Namanya peninggalan zaman dulu, kemudian dikelola dengan operator yang berganti-ganti, bisa saja ada yang tidak terdata. Nanti ketika bersentuhan dengan masyarakat seperti ini, baru muncul lagi persoalannya,” ujarnya.
Perkim mendorong pembahasan bersama dengan instansi yang berkaitan langsung dengan kegiatan hulu migas dan pengelolaan aset negara. John menyebut SKK Migas dan KPKNL perlu dilibatkan untuk memperjelas informasi yang ada.
“Ini menjadi pekerjaan rumah untuk kita semua. Bagaimana mengundang SKK Migas sebagai pengganti Pertamina, kemudian KPKNL sebagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan aset. Kita perlu duduk bersama untuk melihat datanya supaya informasi antara kondisi di lapangan dan administrasinya sama,” katanya.
Menurut John, penyamaan data penting karena tata ruang menjadi salah satu rujukan pemerintah daerah dalam melihat pemanfaatan kawasan.
Ketika kondisi faktual tidak sesuai dengan data yang tersedia, diperlukan penelusuran agar penyebab perbedaan tersebut dapat diketahui.
“Kalau di lapangan ada sumur, tetapi di tata ruang tidak ada, ini harus dicari tahu kesalahannya di mana. Apakah karena perkembangan data atau memang ada informasi yang belum masuk. Itu yang harus kita dudukkan bersama,” ujarnya.
Ia mengatakan DPRD Tarakan dapat memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan SKK Migas dan KPKNL. Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan kesamaan informasi mengenai keberadaan sumur serta kawasan yang berkaitan dengan WKP.
John menambahkan, pembenahan data perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali muncul ketika masyarakat berhadapan dengan lahan yang memiliki riwayat kegiatan pertambangan atau keberadaan sumur lama.
“Jadi bukan hanya menyelesaikan persoalan yang muncul sekarang. Kita juga perlu melihat apakah ada lokasi lain yang kondisinya sama. Kalau datanya bisa disinkronkan, pemerintah daerah juga punya dasar yang lebih jelas ketika menghadapi persoalan pertanahan di lapangan,” tutup John Hendrik. (*)






















Discussion about this post