NRT, Tarakan : Dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di Kota Tarakan kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kalimantan Utara mengamankan tiga orang dalam rangkaian pengembangan kasus tersebut.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Salah satu pelaku yakni LSH alias AW diduga bekerja sebagai kontraktor di Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kaltara.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial LSH alias AW, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di pinggir Jalan Dr. Soetomo,” ujar Rusli.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan seorang warga, petugas menemukan satu buah catride yang diduga berisi cairan etomidate. Barang tersebut ditemukan di dalam alat hisap yang berada di dalam tas milik LSH alias AW.
Dari pemeriksaan awal, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai asal barang tersebut. LSH alias AW disebut memesan barang itu kepada seorang perempuan berinisial DAN alias DA.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan DAN di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kota Tarakan.
“Dari hasil interogasi, pelaku DAN menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari perempuan berinisial IS alias CH. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan IS di kediamannya,” terang Rusli.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dugaan adanya pemesanan dalam jumlah lebih besar.
Menurut Rusli, dari hasil pengembangan lebih lanjut diketahui adanya pemesanan sebanyak 60 bungkus catride liquid yang diduga berisi cairan etomidate.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman LSH alias AW dengan disaksikan seorang warga.
Hasilnya, petugas menemukan 59 bungkus catride yang diduga berisi cairan etomidate bertuliskan “Thugs”. Puluhan barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak berwarna oranye bertuliskan Power Supply CCTV.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

1. 59 bungkus catride berisi cairan etomidate bertuliskan “Thugs” dengan berat netto 147,3 gram;
2. 1 buah catride berisi cairan etomidate dengan berat netto 0,06 gram;
3. 1 buah kotak berwarna oranye bertuliskan CCTV Power Supply;
4. 1 unit rokok elektrik merek DJOY warna hitam;
5. 1 buah tas selempang warna hitam bertuliskan COACE;
6. 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru dengan nomor polisi KU 5825 AK beserta kunci;
7. 1 unit telepon seluler Samsung S10 warna hitam;
8. 1 buah plastik bening;
9. 1 unit telepon seluler OPPO A95 warna biru muda;
10. 1 unit telepon seluler OPPO A73 warna biru tua; dan
11. 1 unit telepon seluler Redmi Note 8 warna biru.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan, tes kit, dan penimbangan untuk kepentingan proses penyidikan.
Ketiga orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Rusli mengatakan, dalam perkara tersebut penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya sesuai hasil penyidikan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)



















Discussion about this post