NRT, Tarakan : LSH alias AH alias AW, yang baru saja diamankan dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di Kota Tarakan, ternyata juga tengah menghadapi perkara hukum lain.
Pria tersebut diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara. Kasus itu berkaitan dengan penggunaan dua sertifikat milik pelapor sebagai jaminan utang kepada bank, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si., membenarkan adanya perkara tersebut.
Menurut Yudhistira, LSH dilaporkan oleh seseorang berinisial AA terkait dugaan penggunaan dua sertifikat milik pelapor untuk dijadikan jaminan utang kepada pihak bank.
“Kalau tidak salah pelapornya atas nama AA, terlapornya LSH. Terkait janji memberikan keuntungan dengan meminjam dua sertifikat milik pelapor untuk dijadikan jaminan utang ke bank. Namun, janji memberikan keuntungan tersebut tidak terlaksana,” ujar Yudhistira, Rabu (23/9/2026).
Dua Sertifikat Dijadikan Jaminan
Dalam perkara tersebut, dua sertifikat milik pelapor disebut digunakan sebagai jaminan kepada bank.
Dari dua sertifikat tersebut, satu sertifikat telah dikembalikan kepada pelapor setelah kewajiban kepada bank dicicil. Sementara satu sertifikat lainnya hingga kini masih berada di pihak bank.
Yudhistira mengatakan, persoalan juga berkaitan dengan keuntungan yang sebelumnya dijanjikan kepada pelapor. Namun, keuntungan tersebut disebut tidak pernah diterima hingga akhirnya perkara dilaporkan ke Polda Kaltara.
“Saat dilaporkan (ke Polda Kaltara) dua sertifikat. Yang satu sudah dicicil di bank, sudah dikembalikan ke pelapor. Yang satu belum, sepertinya proyeknya tidak selesai atau mangkrak,” katanya.
Dalam proses penyidikan, LSH telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan menjalani kewajiban lapor kepada penyidik.
Yudhistira menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan dan telah memasuki tahap satu.
“Yang penting kooperatif ketika dipanggil. Sekarang ini kasusnya sudah tahap satu,” tegasnya.
Berbeda dengan Kasus Etomidate
Perkara dugaan penipuan tersebut merupakan perkara yang berbeda dengan kasus narkotika jenis etomidate yang baru-baru ini menyeret nama LSH alias AH alias AW.
Dalam kasus narkotika tersebut, Satresnarkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kaltara mengamankan LSH bersama dua perempuan dalam rangkaian pengungkapan dugaan peredaran etomidate.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, pada Minggu (20/9/2026).
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menyita puluhan cartridge yang diduga berisi cairan etomidate, termasuk 59 bungkus catride dengan berat netto 147,3 gram yang ditemukan di kediaman LSH.
Atas dua perkara tersebut, proses hukum berjalan melalui jalur penyidikan masing-masing sesuai kewenangan institusi penegak hukum.
Penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. LSH tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)



















Discussion about this post