NRT, Tarakan : Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tarakan meminta setiap permohonan masyarakat terkait pertanahan ditindaklanjuti dengan jelas. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tarakan yang membahas persoalan lahan warga.
Jabatan Fungsional Teknis (JFT) Konflik Pertanahan Dinas Perkim Tarakan, John Hendrik, mengatakan persoalan yang dibawa masyarakat dalam RDP perlu mendapat tindak lanjut dari pihak terkait agar pemohon memperoleh kepastian mengenai permohonannya.
“Kalau ada masyarakat yang memohon, perlu ditindaklanjuti dengan baik. Jangan sampai masyarakat datang menyampaikan permohonan, kemudian hanya disuruh pulang. Kalau memang ada persoalan, ya harus dijelaskan apa masalahnya dan bagaimana tindak lanjutnya,” kata John Hendrik, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, pelayanan pertanahan tidak cukup berhenti pada penerimaan atau penolakan permohonan. Setiap kendala yang ditemukan perlu disampaikan kepada masyarakat agar pemohon mengetahui tahapan yang harus ditempuh selanjutnya.
John mengatakan pemerintah juga perlu melihat kembali pola pelayanan ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut. Penanganan yang jelas dinilai dapat mencegah masyarakat kehilangan kepastian mengenai permohonan yang telah mereka sampaikan.
“Ketika ada permohonan dari masyarakat, kita harus melihat dan menindaklanjutinya dengan baik. Kalau memang belum bisa diproses, harus ada penjelasan yang jelas. Jangan masyarakat tidak tahu harus bagaimana setelah datang mengajukan permohonan,” ujarnya.
Ia menilai persoalan yang dibahas dalam RDP dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, masukan dari warga maupun pihak lain diperlukan untuk melihat kekurangan dalam proses pelayanan.
John menegaskan Dinas Perkim terbuka terhadap kritik dan masukan terkait pelayanan pertanahan. Ia menyebut pemerintah juga perlu saling mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat diperbaiki dari waktu ke waktu.
“Kami juga melayani masyarakat dan tentu bisa menerima koreksi atau masukan. Ini bukan berarti siapa yang mengguruinya, tetapi kita saling mengingatkan. Kalau ada kekurangan dalam pelayanan, itu menjadi bahan perbaikan supaya ke depan masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” katanya.
Dalam RDP tersebut, Perkim juga menilai persoalan pertanahan perlu ditangani sesuai kewenangan masing-masing instansi. Koordinasi diperlukan ketika suatu permohonan membutuhkan penjelasan atau tindak lanjut dari pihak lain.
John mengatakan kepastian pelayanan menjadi penting karena masyarakat datang dengan kebutuhan yang harus mendapatkan respons. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan setiap permohonan memiliki kejelasan mengenai proses dan tindak lanjutnya.
“Intinya, ketika masyarakat mengajukan permohonan, kita harus memberikan pelayanan dengan baik. Kalau ada kendala, jangan berhenti di situ. Harus dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Kita terbuka terhadap masukan masyarakat untuk perbaikan pelayanan ke depan,” tutup John Hendrik. (*)






















Discussion about this post