NRT, Tarakan : Layanan Call Center 112 di Kota Tarakan berfungsi sebagai pusat penerimaan laporan kedaruratan yang terintegrasi dengan berbagai layanan penanganan cepat dari instansi terkait, termasuk layanan kebakaran, ambulans, hingga pemantauan CCTV kota.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kota Tarakan, Endah Sarastiningsih, menjelaskan Call Center 112 merupakan pusat kendali informasi yang menghubungkan berbagai unsur penanganan kedaruratan di Kota Tarakan.
“Layanan 112 ini kami sebut sebagai kendali informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami teruskan ke instansi terkait sesuai jenis kejadiannya,” ujarnya.
Menurut Endah, untuk kejadian seperti kebakaran, penanganan dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran, sementara Call Center 112 berperan sebagai penghubung dan penerus informasi agar respons dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.
Ia menambahkan, layanan ini juga melayani berbagai laporan kedaruratan lain yang membutuhkan penanganan cepat dari instansi teknis di lapangan.
Call Center 112 juga terhubung dengan layanan ambulans pasien serta mobil jenazah yang disiapkan untuk membantu masyarakat dalam kondisi darurat tertentu.
“Kalau ada laporan kebakaran atau kejadian lain, kami langsung teruskan ke instansi terkait. Termasuk juga untuk layanan ambulans maupun penanganan kedaruratan lainnya,” katanya.
Endah menambahkan, sistem ini turut didukung dengan pemanfaatan CCTV yang dipasang di sejumlah titik di Kota Tarakan untuk membantu pemantauan kondisi di lapangan.
Keberadaan CCTV tersebut diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi kejadian serta meningkatkan rasa aman masyarakat melalui pemantauan yang lebih efektif.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa Call Center 112 merupakan sistem layanan terpadu yang dirancang untuk mempercepat penanganan berbagai kondisi darurat di Kota Tarakan.
“Harapannya masyarakat tahu bahwa 112 ini merupakan sistem layanan terpadu untuk membantu penanganan darurat secara cepat,” pungkasnya.




















Discussion about this post