Kamis, 8 Oktober 2026
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Nasional

Tanpa Bukti Langsung, Pengamat Ingatkan Bahaya Presumptive Justice di Kasus Febrie Adriansyah

by Admin
8 Oktober 2026
in Nasional
A A
0
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan

Signature: 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

NRT, Jakarta : Dinamika penegakan hukum yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melalui dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah pihak ketiga (proxy) dan pendirian kantor hukum, menjadi sorotan utama pemerhati hukum dan tata kelola pemerintahan.

Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko mengatakan penegakan hukum yang kredibel harus berdiri di atas prinsip due process of law yang ketat serta menghindari jebakan asumsi relasi kuasa. Poin paling esensial dalam menelaah dakwaan terhadap Febrie Adriansyah adalah ketiadaan unsur perbuatan pemerasan atau penerimaan gratifikasi secara langsung (direct corrupt act).

Konstruksi perkara yang menyandarkan alur pembuktian pada perantara atau orang kepercayaan—seperti Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto—menuntut kehati-hatian ekstra dari aparat penegak hukum.

“Tanpa adanya bukti transfer atau perintah eksplisit yang memvalidasi perbuatan melawan hukum secara personal, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan presumptive justice atau keadilan berbasis asumsi,” ujar Yanuar di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.

Ia juga menambahkan bahwa menghubungkan jabatan struktural masa lalu dengan aset pihak ketiga tanpa rantai kausalitas yang valid jelas mencederai esensi keadilan substantif.

“Figur publik yang pernah memimpin penanganan perkara besar rentan menjadi target spekulasi naratif yang belum tentu didukung fakta material,” ujar Yanuar.

Sementara terkait dakwaan TPPU yang mencakup penempatan dana, pembelian aset (tanah, bangunan, kendaraan, emas), hingga konversi valuta asing menuntut standar pembuktian ilmiah yang rigid. Yanuar menegaskan bahwa pembuktian hukum modern tidak boleh bersandar pada narasi verbal semata.

“Pelacakan asal-usul harta kekayaan wajib dilakukan secara transparan melalui audit akuntansi forensik yang independen dengan berpegang teguh pada prinsip follow the money,” jelas Yanuar.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum harus menyajikan rekam jejak digital dan dokumen perbankan yang memenuhi standar beyond reasonable doubt tanpa menyisakan celah penafsiran ganda.

“Setiap klaim kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi harus diuji secara objektif berdasarkan akta autentik, bukan sekadar opini subjektif penuntut,” tegasnya.

Terkait tudingan pendirian kantor hukum pada tahun 2020 dan 2022, Yanuar menilai bahwa hal tersebut harus dilihat secara jernih dalam koridor dinamika profesi hukum, bukan secara apriori dikonotasikan sebagai instrumen pencucian uang.

“Keterlibatan tokoh dalam inisiatif profesional di luar instansi formal merupakan hal yang lumrah selama diatur secara administratif dan sah secara hukum,” papar Yanuar.

Pun mengingatkan agar hubungan kolega profesional tidak otomatis dikualifikasikan sebagai persekongkolan jahat tanpa adanya bukti nyata penyalahgunaan fasilitas negara.

“Kriminalisasi terhadap relasi profesional dikhawatirkan dapat menciptakan efek gentar atau chilling effect bagi aparatur negara yang menjalankan aktivitas legal di luar jam kedinasan,” kata dia.

“Penegakan hukum yang adil dan berkeadaban menuntut ruang pembuktian yang steril dari spekulasi politik. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus ditegakkan secara mutlak agar publik tetap memiliki kepercayaan penuh terhadap marwah peradilan di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada 2020-2026.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Febrie diduga menemptkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi

Febrie diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Jaksa mengatakan Febrie memiliki orang kepercayaan, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto. Pada 2020, kata jaksa, Febrie, yang masih menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes, mendirikan kantor hukum. Jaksa menyebut Febrie dan dua rekannya itu kembali mendirikan kantor hukum pada 2022 atau saat Febrie menjabat Jampidsus. (*)

Tags: Febri Adriansyah
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Skandal Kredit Rp759 Miliar di Kaltara: Pejabat Bank PT BRI dan Bos Sawit Resmi Berbaju Tahanan

Related Posts

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’
Hukum & Kriminal

Bukan Uang atau 74kg Emas, Febrie Adriansyah Hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan

20 Agustus 2026
Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie
Hukum & Kriminal

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Hukum & Kriminal

Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan

26 Juli 2026
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum & Kriminal

Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

25 September 2026
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Hukum & Kriminal

Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impot

18 September 2026
UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi
Hukum & Kriminal

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026

Discussion about this post

NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Samarinda
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

28 Mei 2026
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Imbas melakukan Aksi Curanmor, Seorang Mahasiswa Meringkuk Dijeruji Besi 

Imbas melakukan Aksi Curanmor, Seorang Mahasiswa Meringkuk Dijeruji Besi 

0
Pendapatan konsolidasi meningkat 3,9% YoY, EBITDA naik 3,8% YoY, sementara laba bersih normalisasi tumbuh 6,2% YoY

Pendapatan konsolidasi meningkat 3,9% YoY, EBITDA naik 3,8% YoY, sementara laba bersih normalisasi tumbuh 6,2% YoY

0
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan

Tanpa Bukti Langsung, Pengamat Ingatkan Bahaya Presumptive Justice di Kasus Febrie Adriansyah

8 Oktober 2026
Skandal Kredit Rp759 Miliar di Kaltara: Pejabat Bank PT BRI dan Bos Sawit Resmi Berbaju Tahanan

Skandal Kredit Rp759 Miliar di Kaltara: Pejabat Bank PT BRI dan Bos Sawit Resmi Berbaju Tahanan

8 Oktober 2026
32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

6 Oktober 2026
Dramatis! Indonesia Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti, Semangat Nasionalisme Membara di Polda Kaltara

Dramatis! Indonesia Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti, Semangat Nasionalisme Membara di Polda Kaltara

6 Oktober 2026
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd