NRT, Tanjung Selor : Penyidikan kasus dugaan korupsi fantastis yang membelit sektor perbankan dan perkebunan di Kalimantan Utara akhirnya memakan korban. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara resmi menetapkan dua pimpinan teras sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan fasilitas kredit jumbo bernilai Rp759,42 miliar.
Dua sosok yang terseret dalam pusaran skandal ini adalah BF, yang menjabat sebagai Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (kini PT Bank Raya Indonesia Tbk), serta TKSD, Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP).
Usai penetapan tersangka pada Rabu (7/10/2026), penyidik langsung menjebloskan keduanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Pola Rekayasa Dokumen dan Pengabaian Prinsip Kehati-hatian
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengungkapkan bahwa penetapan status hukum ini berawal dari ditemukannya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam rantai pengajuan hingga persetujuan kredit kepada PT SSP sepanjang periode 2017 hingga 2025.
Fasilitas pembiayaan fantastis tersebut dikucurkan melalui tiga skema utama, yakni:
*Kredit KSU: Rp169,57 miliar
*Fasilitas Kredit PT SSP: Rp407,35 miliar
*Fasilitas Kredit PMKS: Rp182,5 miliar
“Dalam proses pengajuan kredit, tim penyidik menemukan dugaan rekayasa dokumen. Kami juga mendalami sejauh mana prinsip kehati-hatian (*prudential banking*) diterapkan oleh oknum pihak perbankan saat menyetujui kucuran dana tersebut,” tegas Samiaji.
Jejak Aliran Dana ke Perusahaan Afiliasi
Tak hanya berhenti pada proses pencairan, jaksa penyidik menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana setelah anggaran masuk ke rekening PT SSP. Diduga kuat, alokasi dana tidak seluruhnya dipakai sesuai peruntukan awal yang tertera dalam dokumen pengajuan.
Penyidik mencium adanya arus dana segar yang sengaja dialirkan ke sejumlah perusahaan lain yang ditengarai memiliki hubungan afiliasi dengan tersangka.
“Setelah cair, penggunaan dana menjadi fokus pendalaman kami. Ada dugaan dana tidak digunakan sesuai peruntukan, termasuk adanya aliran ke perusahaan yang diduga terafiliasi,” jelasnya.
Rangkaian pelanggaran ini lantas berujung pada kredit macet dan bermasalah. Kendati demikian, Samiaji menggarisbawahi bahwa nominal Rp759,42 miliar merupakan total nilai kucuran fasilitas kredit, bukan angka pasti kerugian negara.
“Angka Rp759,42 miliar adalah total nilai fasilitas kreditnya. Mengenai kepastian nilai kerugian keuangan negara, saat ini masih dalam proses audit dan penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltara,” tambahnya.
Potensi Tersangka Baru
Langkah Kejati Kaltara menahan BF dan TKSD dipastikan bukanlah babak akhir. Penyidik menegaskan terus menelusuri peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran pengajuan, persetujuan, hingga penikmat aliran dana tersebut.
“Penyidikan masih sangat berkembang. Jika dalam prosesnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, kami tidak akan ragu untuk memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Samiaji. (*)



















Discussion about this post