NRT, Jakarta : Praktisi Hukum, Muhammad Kapitra Ampera menyoroti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kapitra mempertanyakan tindak pidana asal atau (predicate crime) kasus korupsi sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
“Sekarang kita bicara soal judul, TPPU itu harus ada predicate crime-nya. Apa sih kejahatan utamanya itu apa? Tiba-tiba masif pemberitaan, opini, itu TPPU,” kata Kapitra dalam diskusi di Diskusi Kopi dan Ruang Berbagi, Jakarta Selatan pada Minggu 26 Juli 2026.
Kapitra mengatakan bahwa belakangan ini banyak informasi dan opini yang beredar di masyarakat terkait dengan dugaan pencucian uang atau money laundry yang diduga dilakukan oleh Febrie pada usaha kafe hingga menyimpannya di rumah.
Ia mempertanyakan jika uang hingga emas yang ditemukan dalam sejumlah kegiatan penggeledahan merupakan hasil kejahatan seperti TPPU hingga suap, maka siapa pihak yang memberi.
“TPPU itu adalah hasil kejahatan, lalu dicuci dia. Ditaruh di tempat usaha yang legal, jadi money laundry. Itu TPPU, cuci duit. Tapi bisnisnya legal. Kalau uangnya saja disimpan di rumah, itu namanya simpan kejahatan. Apa kejahatannya? Kalau itu kejahatan suap, siapa pemberi suap? Ini tersangka hari ini kan nggak jelas positioning-nya apa nih? Febri. Ya toh?,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapitra pun mempertanyakan terkait dengan asal uang yang dimiliki oleh Febrie, apakah dari perkara suap yang mempengaruhi kebijakan dalam melakukan penegakan hukum atau yang lainnya.
“Tapi kalau suap itu pemberian yang mempengaruhi keputusan. Salah jadi nggak salah. Jadi ada transaksional di situ. Ini kasus yang mana?,” katanya.
Untuk itu, ia pun meminta kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus Febrie dalam hal ini Kejagung untuk menjelaskan duduk perkara secara jelas agar tidak membuat masyarakat bertanya-tanya.
“Ada apa dengan Febri? Ditemukan uang titik-titik ini. Oke. Uang itu uang hasil kejahatan apa? Harus dijelaskan ke masyarakat. Suap? pemerasan? siapa yang diperas, siapa yang disuap, siapa pemberi suapnya? Karena pemberi dan penerima itu pelaku kejahatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie kemudian langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkap terkait modus TPPU yang diduga dilakukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi di Kejagung, Jumat 24 Juli 2026.
Meski demikian, Rudi belum menjelaskan secara rinci terkait dengan modus yang dilakukan Febrie. Menurutnya, hal tersebut masuk dalam strategi pembuktian.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya,” ujarnya. (*)



















Discussion about this post