NRT, Jakarta : Langkah penegak hukum yang menyita Kafe De Clan dan sebuah rumah di Sentul, Bogor, menuai kritik tajam. Upaya paksa tersebut dinilai prematur dan melompati koridor hukum acara, lantaran dilakukan saat penyidik belum menetapkan satu pun tersangka maupun mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara yang riil dalam perkara yang menyeret nama FA dan DR.
Praktisi pemulihan aset (asset recovery) Chuck Suryosumpeno, mengingatkan penyidik agar tidak kebablasan dalam menggunakan kewenangan penggeledahan dan penyitaan. Menurut Chuck, Indonesia hingga saat ini belum mengesahkan RUU Perampasan Aset, sehingga model perampasan dan atau secara independen (in rem forfeiture atau non-conviction based asset forfeiture) belum memiliki pijakan legalitas di tanah air.
“Hukum acara kita ini masih berbasis pada pembuktian kesalahan orang (in personam forfeiture). Jadi, selama Undang-Undang Perampasan Aset itu belum ada, penyidik tidak bisa mengadili atau menyita asetnya terlebih dahulu tanpa kejelasan status hukum pemiliknya. Aset itu melekat pada subjek hukumnya,” kata Chuck saat dihubungi, Senin, 20 Juli 2026.
Pendiri Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung ini menambahkan, manuver penyidik yang berdalih mengamankan barang bukti demi menjerat FA dan DR justru memikul beban pembuktian yang sangat berat. “Penyidik wajib membuktikan lewat rekam jejak aliran dana/money trail (follow the money) yang presisi bahwa Kafe De Clan dan Rumah Sentul memang didapat dari hasil corrupt proceeds (proses kejahatan) atau digunakan sebagai instrumentalities (alat kejahatan), sehingga sah dikategorikan sebagai ‘aset kejahatan’ “ujarnya.
Menurut Chuck, penyidik seringkali terjebak pada euforia menyita fisik aset di awal, namun mengabaikan kekuatan hubungan kausalitas (nexus) yang menjadi ruh dari asset recovery. Beban untuk merajut benang merah itu sepenuhnya ada di tangan penyidik, bukan pada pemilik aset yang mendadak diberi beban pembuktian terbalik secara sepihak.
“Asset recovery bukan sekadar tentang seberapa banyak dan seberapa cepat kita bisa menyita aset di awal. Keberhasilan pemulihan aset yang sejati (successful asset recovery) diukur dari kemampuan penyidik mempertahankan legalitas penyitaan tersebut di ruang sidang hingga putusan inkrah,” papar Chuck.
Ia menekankan bahwa legalitas formal di atas kertas harus berbanding lurus dengan materi pembuktian di lapangan. “Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan untuk memberikan daya gedor pembalikan beban pembuktian (shifting-burden of proof) pada aset, maka beban pembuktian nexus 100% berada di tangan penyidik. Jika gagal, kembalikan aset tersebut demi hukum,” ujarnya tegas.
Tindakan menyita aset secara agresif di awal penyidikan umum tanpa dasar pembuktian nexus yang solid ini dinilai rawan blunder dan rawan digugat lewat mekanisme praperadilan maupun upaya hukum lainnya. “Langkah penegakan hukum yang tergesa-gesa ini juga dianggap berisiko melanggar HAM khususnya terkait kepemilikan benda yang dilindungi oleh konstitusi,” pungkasnya.
Hingga tulisan ini selesai dibuat, belum ada pernyataan resmi mengenai detail konstruksi perkara serta alasan kedaruratan di balik penyitaan kedua aset tersebut. Di sisi lain, informasi yang dihimpun dari lingkaran terdekat menyebutkan, pihak FA dan DR tengah menyiapkan langkah hukum perlawanan untuk merespons penyitaan yang dinilai cacat prosedur ini. (*)

















Discussion about this post