Selasa, 21 Juli 2026
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

by Admin
20 Juli 2026
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
0
UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

NRT, Jakarta : Langkah penegak hukum yang menyita Kafe De Clan dan sebuah rumah di Sentul, Bogor, menuai kritik tajam. Upaya paksa tersebut dinilai prematur dan melompati koridor hukum acara, lantaran dilakukan saat penyidik belum menetapkan satu pun tersangka maupun mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara yang riil dalam perkara yang menyeret nama FA dan DR.

Praktisi pemulihan aset (asset recovery) Chuck Suryosumpeno, mengingatkan penyidik agar tidak kebablasan dalam menggunakan kewenangan penggeledahan dan penyitaan. Menurut Chuck, Indonesia hingga saat ini belum mengesahkan RUU Perampasan Aset, sehingga model perampasan dan atau secara independen (in rem forfeiture atau non-conviction based asset forfeiture) belum memiliki pijakan legalitas di tanah air.

“Hukum acara kita ini masih berbasis pada pembuktian kesalahan orang (in personam forfeiture). Jadi, selama Undang-Undang Perampasan Aset itu belum ada, penyidik tidak bisa mengadili atau menyita asetnya terlebih dahulu tanpa kejelasan status hukum pemiliknya. Aset itu melekat pada subjek hukumnya,” kata Chuck saat dihubungi, Senin, 20 Juli 2026.

Pendiri Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung ini menambahkan, manuver penyidik yang berdalih mengamankan barang bukti demi menjerat FA dan DR justru memikul beban pembuktian yang sangat berat. “Penyidik wajib membuktikan lewat rekam jejak aliran dana/money trail (follow the money) yang presisi bahwa Kafe De Clan dan Rumah Sentul memang didapat dari hasil corrupt proceeds (proses kejahatan) atau digunakan sebagai instrumentalities (alat kejahatan), sehingga sah dikategorikan sebagai ‘aset kejahatan’ “ujarnya.

Menurut Chuck, penyidik seringkali terjebak pada euforia menyita fisik aset di awal, namun mengabaikan kekuatan hubungan kausalitas (nexus) yang menjadi ruh dari asset recovery. Beban untuk merajut benang merah itu sepenuhnya ada di tangan penyidik, bukan pada pemilik aset yang mendadak diberi beban pembuktian terbalik secara sepihak.

“Asset recovery bukan sekadar tentang seberapa banyak dan seberapa cepat kita bisa menyita aset di awal. Keberhasilan pemulihan aset yang sejati (successful asset recovery) diukur dari kemampuan penyidik mempertahankan legalitas penyitaan tersebut di ruang sidang hingga putusan inkrah,” papar Chuck.

Ia menekankan bahwa legalitas formal di atas kertas harus berbanding lurus dengan materi pembuktian di lapangan. “Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan untuk memberikan daya gedor pembalikan beban pembuktian (shifting-burden of proof) pada aset, maka beban pembuktian nexus 100% berada di tangan penyidik. Jika gagal, kembalikan aset tersebut demi hukum,” ujarnya tegas.

Tindakan menyita aset secara agresif di awal penyidikan umum tanpa dasar pembuktian nexus yang solid ini dinilai rawan blunder dan rawan digugat lewat mekanisme praperadilan maupun upaya hukum lainnya. “Langkah penegakan hukum yang tergesa-gesa ini juga dianggap berisiko melanggar HAM khususnya terkait kepemilikan benda yang dilindungi oleh konstitusi,” pungkasnya.

Hingga tulisan ini selesai dibuat, belum ada pernyataan resmi mengenai detail konstruksi perkara serta alasan kedaruratan di balik penyitaan kedua aset tersebut. Di sisi lain, informasi yang dihimpun dari lingkaran terdekat menyebutkan, pihak FA dan DR tengah menyiapkan langkah hukum perlawanan untuk merespons penyitaan yang dinilai cacat prosedur ini. (*)

Tags: Dugaan TipikorFebri Adriansyah
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

Next Post

Sekprov Buka PKA Angkatan IX Kaltara 2026, Tekankan Peran Administrator sebagai Penggerak Perubahan

Related Posts

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Kalimantan Utara

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Next Post
Sekprov Buka PKA Angkatan IX Kaltara 2026, Tekankan Peran Administrator sebagai Penggerak Perubahan

Sekprov Buka PKA Angkatan IX Kaltara 2026, Tekankan Peran Administrator sebagai Penggerak Perubahan

Wakapolda Kaltara Berikan Arahan Kepada Personel Polres Malinau

Wakapolda Kaltara Berikan Arahan Kepada Personel Polres Malinau

Nobar Tarakan HIBOT Berakhir dengan Meriah

Nobar Tarakan HIBOT Berakhir dengan Meriah

Discussion about this post

NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Samarinda
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

28 Mei 2026
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Imbas melakukan Aksi Curanmor, Seorang Mahasiswa Meringkuk Dijeruji Besi 

Imbas melakukan Aksi Curanmor, Seorang Mahasiswa Meringkuk Dijeruji Besi 

0
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Nobar Tarakan HIBOT Berakhir dengan Meriah

Nobar Tarakan HIBOT Berakhir dengan Meriah

20 Juli 2026
Wakapolda Kaltara Berikan Arahan Kepada Personel Polres Malinau

Wakapolda Kaltara Berikan Arahan Kepada Personel Polres Malinau

20 Juli 2026
Sekprov Buka PKA Angkatan IX Kaltara 2026, Tekankan Peran Administrator sebagai Penggerak Perubahan

Sekprov Buka PKA Angkatan IX Kaltara 2026, Tekankan Peran Administrator sebagai Penggerak Perubahan

20 Juli 2026
UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd