NRT, Tarakan : Penataan aset tanah milik Pemerintah Kota Tarakan terus berjalan melalui proses sertifikasi yang dilakukan secara bertahap. Upaya tersebut telah berlangsung sekitar enam hingga tujuh tahun, dengan capaian yang diperkirakan sudah berada di kisaran 80–90 persen.
Jabatan Fungsional Teknis (JFT) Konflik Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Tarakan, John Hendrik, mengatakan proses sertifikasi aset Pemkot tidak dapat diselesaikan sekaligus karena aset pemerintah tersebar di berbagai lokasi.
“Sudah berjalan beberapa tahun, mungkin enam sampai tujuh tahun yang lalu mulai pelan-pelan. Memang tidak gampang mensertifikasi aset itu karena aset-aset kita tersebar di mana-mana dan jumlahnya juga banyak. Jadi prosesnya memang dilakukan bertahap,” kata John Hendrik, Senin (10/8/2026).
Menurut John, proses sertifikasi setiap aset membutuhkan kelengkapan administrasi serta pemenuhan persyaratan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi aset harus dipastikan memenuhi persyaratan sebelum proses sertifikasi dapat dilanjutkan.
Ia menyebut progres sertifikasi aset tanah Pemkot secara keseluruhan sudah cukup besar. Namun, angka yang disampaikan masih berupa perkiraan berdasarkan perkembangan proses yang berjalan.
“Kurang lebih lumayan persentasenya, sekitar 80 sampai 90 persen. Tetapi ini masih proses dan terus kita upayakan supaya secepatnya bisa selesai,” ujarnya.
John menjelaskan penyelesaian sertifikasi tidak hanya bergantung pada jumlah aset yang telah diproses. Setiap bidang tanah memiliki kondisi dan kelengkapan dokumen yang berbeda sehingga membutuhkan penanganan sesuai permasing-masing aset.
“Yang menjadi tantangan memang aset kita banyak dan tersebar. Kemudian prosesnya juga harus clear and clean sesuai dengan yang dipersyaratkan BPN. Jadi tidak bisa semuanya langsung selesai, harus dilihat satu per satu,” katanya.
Menurutnya, sertifikasi aset memberikan kepastian administrasi terhadap tanah yang tercatat sebagai milik pemerintah daerah. Proses tersebut tetap dilanjutkan meski membutuhkan waktu dan tahapan yang cukup panjang.
John mengatakan Perkim masih melanjutkan proses terhadap aset yang belum tersertifikasi. Pemerintah daerah juga terus melengkapi kebutuhan administrasi yang diperlukan agar bidang tanah yang masih berproses dapat segera dituntaskan.
“Ini masih proses, mudah-mudahan secepatnya. Yang sudah bisa kita proses, kita lanjutkan. Karena aset-aset itu tersebar dan masing-masing punya persoalan administrasi yang berbeda, jadi memang perlu dilakukan secara bertahap,” tutup John Hendrik. (*)






















Discussion about this post