NRT, Bulungan : Praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kalimantan Utara. Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengetapan atau penimbunan BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 17.40 WITA di wilayah Kabupaten Bulungan.
Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kendaraan yang membawa BBM jenis Pertalite dalam sejumlah jeriken,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Yudhistira BBM tersebut diduga dibeli dari pengetap atau penimbun di wilayah Bulungan untuk kemudian dibawa menuju Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dengan dugaan tujuan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Dalam pengungkapan ini, mengamankan dua orang yang masing-masing berinisial Y, warga Berau, dan A, warga Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau,” ujarnya.
Selain dua terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 18 jeriken, dengan rincian 17 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan satu jeriken dalam kondisi kosong. Polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM.
Yudhistira menjelaskan, pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengetahui asal-usul BBM serta pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi tersebut.
“Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti serta proses penyidikan lebih lanjut,” tegas dia.
Para terduga pelaku dalam perkara ini diproses terkait dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi. Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber BBM dan dugaan jaringan distribusinya. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Status dua orang yang diamankan tersebut masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum masih berjalan. (*)





















Discussion about this post