NRT, TARAKAN : Perubahan mekanisme pendataan veteran sempat menimbulkan kebingungan bagi sejumlah calon veteran di daerah. Dampaknya, jumlah pendaftar baru pada 2026 disebut mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Bacadnas Kemhan RI) menggelar Workshop Administrasi Veteran dan Verifikasi Data Tahun Anggaran 2026 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperjelas alur pendaftaran, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memastikan pendataan veteran berjalan tertib dan akurat. Lebih dari sekadar urusan administrasi, pembenahan ini berkaitan langsung dengan upaya negara memastikan hak-hak para pejuang bangsa terpenuhi sesuai ketentuan.
Kepala Pusat Veteran Bacadnas Kemhan RI, Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, S.H., M.H., mengungkapkan, kendala muncul pada masa transisi pengalihan kewenangan dari Kantor Administrasi Veteran (Kanminvet) kepada Perwira Seksi Personalia (Pasipers) di Kodim.
“Pendaftaran sempat terkendala karena awalnya berpusat di Kanminvet, kini dilikuidasi menjadi Pasipers Kodim. Pada masa transisi tahun 2026 ini, beberapa calon veteran bingung melapor ke mana karena mengira Kanminvet dibubarkan, sementara jajaran di Kodim belum menerima informasi utuh. Melalui Workshop ini, kita rapikan dan tegaskan kembali agar mekanisme penerimaan pendaftaran calon veteran di Kodim berjalan lancar tanpa ada penolakan,” jelasnya.
Kewenangan Beralih, Kodim Jadi Ujung Tombak Pendaftaran
Asep menjelaskan, workshop tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) Nomor 1 Tahun 2026 tentang likuidasi Kantor Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan (Babinminvetcaddam).
Melalui penataan tersebut, fungsi administrasi veteran dialihkan ke satuan kewilayahan. Di tingkat Kodam, pencatatan dan pendataan dilaksanakan oleh Pabandya Sahlurvetcaddam, sedangkan di tingkat kabupaten/kota menjadi tugas Pasipers Kodim.
Perubahan mekanisme ini menuntut kesamaan pemahaman di seluruh jajaran agar masyarakat yang hendak mengurus status veteran memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran.
Workshop di Tarakan pun diarahkan untuk memperkuat kesiapan petugas dalam menjalankan tugas baru tersebut, sekaligus meminimalkan hambatan administratif yang dapat menyulitkan calon veteran.
Asep menegaskan, pelayanan administrasi veteran merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga yang telah mengabdikan diri dalam kesatuan bersenjata resmi untuk membela kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia juga merujuk Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) untuk melaksanakan tugasnya.
Verifikasi Data untuk Menjamin Hak Veteran
Pangdam VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Krido Pramono, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Komandan Kodim 0907/Tarakan Letkol Inf Danan Wisnubrata, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kementerian Pertahanan yang menyelenggarakan kegiatan tersebut di Kalimantan Utara.
Pangdam menegaskan, anggota LVRI merupakan bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa yang telah berkorban untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
“Veteran Republik Indonesia merupakan bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa yang telah memberikan sumbangsih, pengorbanan, dan pengabdian dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Nilai-nilai patriotisme dan semangat juang mereka harus senantiasa kita hormati, teladani, dan jaga keberlanjutannya bagi generasi penerus bangsa,” jelasnya.
Menurut Pangdam, ketertiban administrasi menjadi salah satu kunci untuk memastikan proses verifikasi berjalan akuntabel dan hak-hak kesejahteraan veteran dapat dipenuhi secara tepat.
“Administrasi Veteran harus dilaksanakan secara teliti, sistematis sesuai ketentuan yang berlaku dengan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara cermat, serta memastikan setiap dokumen pendukung lengkap guna mencegah kesalahan administrasi,” tegasnya.
Calon Veteran Wajib Siapkan Dokumen Pendukung
Dalam workshop tersebut, calon veteran juga diingatkan untuk memenuhi persyaratan pembuktian status sesuai ketentuan yang berlaku.
Asep merinci sejumlah dokumen utama yang perlu disiapkan, yakni:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen legalitas kependudukan.
- Surat Perintah Pemberangkatan Penugasan atau Perjuangan.
- Surat Perintah Kembali dari Penugasan.
- Keterangan dari saksi sejarah atau rekan seperjuangan.
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi untuk memastikan status calon veteran dapat diperiksa berdasarkan bukti yang sah.
Melalui pembenahan mekanisme pendaftaran dan pemutakhiran data, Bacadnas Kemhan RI berharap pelayanan administrasi veteran di daerah dapat berjalan lebih jelas, tertib, dan transparan.
Dengan demikian, perubahan struktur kelembagaan tidak menjadi penghalang bagi para calon veteran untuk mengurus haknya. Sebaliknya, satuan kewilayahan diharapkan mampu menjadi jalur pelayanan yang mudah diakses sekaligus memastikan penghormatan negara terhadap jasa para pejuang tetap terjaga. (**)



















Discussion about this post