NRT, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur di Samarinda.
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan peraturan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, unsur Pansus I dan Pansus IV DPRD Kaltara, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara, Tim Pakar, serta Tim INOVASI Kaltara.
Dalam kesempatan tersebut, Pansus bersama tim dari Kementerian Hukum membahas dua Ranperda strategis, yakni Ranperda tentang Penghargaan Daerah, dan Raperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Pada pertemuan tersebut, berbagai masukan diberikan untuk menyempurnakan materi Ranperda, mulai dari penyelarasan dasar hukum, penyempurnaan redaksional, penguatan kewenangan pemerintah daerah, hingga pengembangan ekosistem perbukuan dan budaya literasi yang lebih komprehensif.
Mewakili Pansus IV, Dino Andrian menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum atas pendampingan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, sehingga seluruh masukan yang bersifat konstruktif akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda.
Hasil rapat harmonisasi menyepakati sejumlah perubahan pada draf Ranperda berdasarkan hasil diskusi dan klarifikasi bersama. Seluruh hasil harmonisasi selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagai dasar untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya. (hms)



















Discussion about this post