NRT, Jakarta : Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali diguncang dugaan praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq.
Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed. Dalam operasi itu, KPK disebut mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut langsung mendapat sorotan dari pengamat hukum dan kebijakan publik, Mukhlis Ramlan. Ia menilai OTT tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri yang dinilai rawan disusupi praktik transaksional.
Mukhlis bahkan mendesak KPK bersama kementerian terkait melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi lainnya.
“Tertangkapnya Rektor Unsoed membuktikan bahwa celah korupsi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran yang berbiaya tinggi, masih sangat menganga. Dugaan kuat kami, pola manipulasi dan komersialisasi kuota pendidikan ini tidak hanya terjadi di satu kampus,” ujar Mukhlis dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut dia, dugaan praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal sebuah perguruan tinggi semata. Jika benar terjadi, praktik tersebut menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni keadilan dalam memperoleh akses pendidikan.
Mukhlis menilai jalur mandiri di sejumlah perguruan tinggi perlu mendapat pengawasan lebih ketat. Minimnya transparansi dan lemahnya kontrol eksternal, menurutnya, berpotensi membuka ruang terjadinya praktik perburuan rente.
“Karena itu, kami mendesak KPK dan kementerian terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh ke semua universitas di Indonesia. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada satu kampus jika ternyata terdapat pola serupa di tempat lain,” tegasnya.
Dalam OTT tersebut, tim KPK disebut mengamankan 14 orang di wilayah Purwokerto dan Jakarta. Sejumlah pejabat rektorat juga turut diamankan, di antaranya Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.
Berdasarkan informasi awal dalam kasus tersebut, calon mahasiswa diduga diminta menyediakan dana hingga ratusan juta rupiah agar dapat diterima melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran.
Mukhlis mengingatkan, apabila praktik semacam itu terbukti terjadi, dampaknya tidak hanya merusak reputasi perguruan tinggi, tetapi juga memperlebar kesenjangan akses pendidikan. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu berpotensi semakin tersisih ketika kemampuan finansial menjadi salah satu faktor dalam menentukan kelulusan.
“Kalau audit dan investigasi total tidak segera dilakukan, prinsip keadilan dan hak masyarakat kurang mampu untuk memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas akan terus terampas oleh praktik-praktik semacam ini,” katanya.
Sementara itu, para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Selain menunggu langkah hukum KPK terhadap pihak-pihak yang terlibat, masyarakat juga menanti apakah OTT tersebut akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru secara lebih luas.
Integritas perguruan tinggi menjadi taruhan. Sebab, ketika akses pendidikan dapat dipengaruhi oleh transaksi, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik sebuah kampus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap masa depan pendidikan Indonesia. (*)


















Discussion about this post