NRT, Tarakan : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kota Tarakan mulai mengintegrasikan berbagai kanal pengaduan pelayanan publik yang dimiliki organisasi perangkat daerah (OPD) ke dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).
Langkah tersebut ditempuh agar seluruh aduan masyarakat tercatat dalam satu sistem, mudah dipantau, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Kepala DKISP Kota Tarakan, Endah Sarastiningsih, mengatakan DKISP berperan sebagai admin utama SP4N-LAPOR! di tingkat Kota Tarakan. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi lebih dahulu sebelum diteruskan kepada OPD sesuai bidang tugasnya.
“SP4N-LAPOR! dijadikan sebagai kanal untuk pengaduan segala aduan. Misalkan masyarakat melihat ada bangunan yang tidak sesuai, maka bisa dilaporkan ke SP4N-LAPOR!. Nanti kami teruskan ke Perkim atau PUPR sesuai kewenangannya. Kalau ada sampah dibuang di sungai atau di parit, kami lihat apakah ditangani DLH, kelurahan atau instansi lainnya,” ujarnya.
Menurut Endah, mekanisme tersebut juga berlaku untuk pengaduan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Setiap laporan akan diidentifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada instansi yang berwenang menanganinya.
“Kalau masyarakat melaporkan jalan rusak misalnya, nanti kami lihat apakah itu jalan nasional, jalan provinsi atau jalan kota. Setelah itu kami sampaikan kepada instansi yang berwenang. Itu menjadi tugas kami sebagai admin utama SP4N-LAPOR!,” katanya.
Ia mengungkapkan, SP4N-LAPOR! sebenarnya telah digunakan selama beberapa tahun. Namun pemanfaatannya belum optimal karena sebagian masyarakat masih memilih menyampaikan keluhan secara langsung ke OPD terkait atau menggunakan kanal pengaduan yang dimiliki masing-masing instansi.
Kondisi tersebut menyebabkan data pengaduan tersebar di berbagai tempat. Sejumlah OPD menerima laporan secara tatap muka, sementara sebagian lainnya menggunakan aplikasi yang disediakan kementerian sesuai sektor pelayanan masing-masing.
“Sebetulnya SP4N-LAPOR! sudah lama ada. Hanya memang masyarakat masih lebih mengenal kanal pengaduan di masing-masing OPD. Ada juga yang lebih senang datang langsung menyampaikan pengaduan, misalnya saat SPMB ke sekolah atau ke Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
DKISP mendorong seluruh pengaduan, baik yang diterima secara manual maupun melalui aplikasi sektoral milik OPD, dapat diintegrasikan ke dalam SP4N-LAPOR!.
Menurut Endah, integrasi tersebut tidak hanya memudahkan pemantauan tindak lanjut setiap laporan, tetapi juga menjadi salah satu indikator dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
“Upaya kami bagaimana laporan manual maupun yang menggunakan aplikasi masing-masing OPD bisa terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!. Karena ini menjadi salah satu pengungkit Reformasi Birokrasi pemerintah daerah,” jelasnya.
Hasil evaluasi tahun lalu menunjukkan jumlah pengaduan masyarakat di Kota Tarakan sebenarnya telah mencapai lebih dari 300 laporan. Aduan tersebut berasal dari berbagai kanal, mulai dari pengaduan langsung di OPD, laporan ke Ombudsman, hingga aplikasi sektoral di sejumlah perangkat daerah.
Namun, karena belum terintegrasi dalam satu sistem, jumlah laporan yang tercatat pada SP4N-LAPOR! tidak mencerminkan keseluruhan pengaduan yang diterima pemerintah daerah.
“Tahun lalu pengaduannya sudah sekitar 300 lebih dari berbagai kanal. Ada yang ke Ombudsman, ada yang manual di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DLH dan OPD lainnya. Karena belum terintegrasi, yang tercatat di sistem kami jumlahnya tidak sampai 100 laporan,” pungkas Endah. (*)






















Discussion about this post