NRT, Tanjung Selor : DPRD Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan komitmennya dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan. Hal itu diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perwakilan Tim Swadaya Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (28/7/2026).
RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., didampingi Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., dan Wakil Ketua DPRD H. Muddain, ST. Pertemuan tersebut membahas percepatan pembangunan jalan poros Desa Atap sekaligus pengembangan kawasan perbatasan yang selama ini kerap dilanda banjir.
Dalam forum tersebut, masyarakat Desa Atap menyampaikan aspirasi terkait pembangunan jalan poros sepanjang 11,5 kilometer yang telah dirintis secara swadaya. Jalan ini dirancang menjadi akses penghubung Kecamatan Sembakung menuju Kabupaten Tana Tidung dan dinilai memiliki peran strategis dalam membuka keterisolasian wilayah.
Selain memperlancar mobilitas masyarakat, pembangunan jalan tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang terhadap banjir tahunan yang selama ini melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial warga. Jalan itu juga diproyeksikan membuka kawasan permukiman baru yang lebih aman, mendukung program transmigrasi lokal, serta memperkuat sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan bagi 11 kelompok tani di Desa Atap.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, DPRD Kaltara bersama Dinas PUPR-Perkim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kehutanan, serta Dinas Pertanian menyepakati sejumlah langkah strategis untuk mempercepat realisasi pembangunan.
Dalam waktu dekat, Dinas PUPR-Perkim akan melakukan survei lapangan sekaligus menyusun dokumen teknis atau Readiness Criteria sebagai dasar pengusulan pembangunan. Penanganan jalan pendekat juga akan diupayakan masuk dalam skema pembiayaan pemerintah pusat maupun APBD Perubahan, dengan prioritas pada pembentukan badan jalan dan pengerasan.
Di sisi lain, Dinas Kehutanan menyatakan kesiapan memfasilitasi skema Perhutanan Sosial mengingat sebagian wilayah yang diusulkan masih berstatus Hutan Produksi. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola lahan pertanian secara berkelanjutan.
DPRD Kaltara juga meminta pemerintah desa dan kecamatan segera melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat penerbitan Surat Keputusan (SK) Pencadangan Lahan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan. Selain itu, seluruh kelompok tani didorong untuk segera terdaftar agar dapat memperoleh akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
Melalui RDP tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya mengawal percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan. Pembangunan jalan poros Desa Atap diharapkan tidak hanya meningkatkan konektivitas antarwilayah, tetapi juga memperkuat ketahanan kawasan perbatasan, membuka peluang ekonomi baru, serta mendorong pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)






















Discussion about this post