NRT, Tarakan : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kota Tarakan mengajak masyarakat lebih aktif melaporkan berbagai konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat penanganan konten negatif sekaligus mencegah anak menjadi korban maupun pelaku kejahatan di ruang digital.
Kepala DKISP Kota Tarakan, Endah Sarastiningsih, mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membuka berbagai kanal Aduan Konten yang dapat dimanfaatkan masyarakat ketika menemukan konten kekerasan, pornografi, perjudian daring, penipuan, eksploitasi anak, perundungan daring (bullying), hingga bentuk pelanggaran lainnya.
“Kalau dulu masyarakat sering kebingungan harus melapor ke mana ketika menemukan konten yang berbahaya. Sekarang salurannya sudah dibuka langsung oleh Komdigi sehingga masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya,” katanya.
Menurut Endah, laporan dapat disampaikan melalui situs resmi Aduan Konten, surat elektronik, WhatsApp maupun media sosial yang disediakan pemerintah. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan pada sejumlah lembaga sesuai jenis kasus yang ditemukan.
Ia menjelaskan proses pelaporan juga cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu membuka laman Aduan Konten, kemudian memasukkan alamat atau tautan (URL) konten yang dinilai melanggar ketentuan agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.
“Ketika kami mencoba membuka laman Aduan Konten, masyarakat tinggal memasukkan URL konten yang dilaporkan. Jadi sekarang mekanismenya jauh lebih mudah dibanding sebelumnya,” ujarnya.
Meski demikian, Endah menegaskan DKISP Kota Tarakan tidak memiliki kewenangan menghapus atau menutup akun pada platform digital. Peran pemerintah daerah lebih difokuskan pada edukasi serta mengarahkan masyarakat menggunakan mekanisme pelaporan yang telah disediakan pemerintah pusat.
“Kami di DKISP tidak bisa langsung menurunkan konten atau menutup akun. Yang bisa kami lakukan adalah mengarahkan masyarakat menggunakan kanal pengaduan resmi agar laporan tersebut diteruskan kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.
Ia meyakini semakin banyak laporan yang diterima terhadap sebuah konten, semakin besar pula peluang konten tersebut mendapat perhatian dan penanganan dari Komdigi maupun penyelenggara sistem elektronik.
Menurutnya, pemerintah pusat juga telah mengingatkan sejumlah platform digital untuk memperkuat perlindungan bagi pengguna anak, terutama yang masih berusia di bawah 16 tahun.
Selain mengajak masyarakat aktif melapor, Endah juga mengingatkan ancaman di ruang digital tidak selalu diawali dari konten yang terbuka.
Salah satu risiko yang kini banyak terjadi ialah grooming online, ketika pelaku membangun kedekatan dengan anak melalui media sosial atau permainan daring sebelum melakukan tindakan yang membahayakan.
“Awalnya hanya mengobrol saat anak bermain media sosial atau game, kemudian pelaku membangun kedekatan. Hal seperti ini sudah mulai banyak terjadi sehingga anak-anak harus didampingi ketika menggunakan internet,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikannya, dalam empat tahun terakhir terdapat sekitar 5,566 juta kasus yang berkaitan dengan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak, baik anak sebagai korban maupun pelaku.
Menurut Endah, berbagai kasus tersebut tidak sedikit yang berawal dari aktivitas anak di ruang digital tanpa pengawasan yang memadai.
Di Kota Tarakan sendiri, DKISP pernah menemukan kasus perundungan di media sosial yang bermula dari unggahan seorang anak. Alih-alih membantu menghentikan penyebaran konten, pengguna lain justru mengunggah ulang video tersebut dan menjadikannya bahan komentar sehingga tekanan terhadap korban semakin besar.
“Kontennya justru diambil lagi oleh orang lain dan dijadikan bahan diskusi. Akibatnya masalahnya tidak selesai, anak menjadi tidak berani sekolah dan mengalami depresi. Akhirnya harus ditangani bersama teman-teman PUSPAGA sampai videonya berhasil diturunkan,” ungkapnya.
Endah menambahkan, paparan konten pornografi maupun kekerasan juga dapat meningkatkan risiko anak menjadi pelaku ataupun korban kekerasan seksual.
Ia mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten yang merugikan anak hanya untuk memperoleh perhatian di media sosial.
“Kalau menemukan konten yang membahayakan anak, jangan diunggah lagi atau dijadikan bahan komentar di media sosial. Laporkan melalui kanal resmi agar bisa segera ditindaklanjuti. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang dampaknya bisa dicegah,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post