NRT, Tarakan : Tingginya aktivitas anak dalam mengakses internet mendorong Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kota Tarakan memperluas sosialisasi perlindungan anak di ruang digital.
Edukasi tersebut menyasar pelajar, guru, orang tua hingga organisasi kemasyarakatan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Kepala DKISP Kota Tarakan, Endah Sarastiningsih, mengatakan perlindungan anak saat ini tidak hanya berkaitan dengan keamanan di dunia nyata, tetapi juga ketika anak menggunakan media sosial, platform berbagi video, permainan daring maupun layanan digital lainnya.
“Anak-anak kita tidak hanya harus dilindungi secara fisik, tetapi juga di ruang digital. Saat mereka bermedia sosial, menonton YouTube, bermain game, atau menggunakan platform digital lainnya, kita harus memastikan mereka dalam kondisi terlindungi,” katanya.
Endah menjelaskan, PP Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP TUNAS mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak. Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaannya.
Menurut dia, regulasi itu berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik perusahaan penyedia platform digital maupun penyelenggara yang dikelola secara perorangan, seperti kreator konten yang menyediakan layanan digital kepada masyarakat.
“Yang dikenai aturan ini adalah penyelenggara sistem elektronik, baik berupa badan maupun perorangan. Sekarang banyak juga perorangan yang menjadi YouTuber, content creator maupun kreator di platform digital lainnya, sehingga mereka juga wajib mematuhi ketentuan tersebut,” ujarnya.
Ia menuturkan, perlindungan tersebut diberikan kepada seluruh anak berusia di bawah 18 tahun. Dalam aturan itu, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menghadirkan ruang digital yang aman dengan mencegah anak terpapar berbagai konten berbahaya, melindungi data pribadi anak, mencegah eksploitasi seksual maupun ekonomi, serta menerapkan pembatasan akses terhadap layanan tertentu sesuai kelompok usia.
“Kontennya tidak boleh berdampak buruk bagi anak, data pribadi anak harus dilindungi, kemudian anak tidak boleh dieksploitasi, baik secara seksual maupun ekonomi. Ada juga pembatasan akses pada layanan tertentu agar anak-anak terlindungi sesuai usianya,” jelasnya.
Endah menegaskan keberhasilan penerapan regulasi tersebut memerlukan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah, orang tua, sekolah, guru, organisasi masyarakat hingga anak-anak sendiri harus memahami risiko yang dapat muncul saat beraktivitas di ruang digital.
“Harapannya semua mengambil peran. Pemerintah, orang tua, masyarakat, dunia pendidikan, guru, sampai anak-anak juga harus memahami risiko ketika berada di ruang digital,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, tingginya penggunaan internet oleh anak menjadi salah satu alasan perlunya penguatan literasi digital. Berdasarkan data yang disampaikannya, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak berusia di bawah 18 tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen mengakses internet lebih dari tujuh jam setiap hari.
“Artinya anak-anak memang banyak berada di ruang digital. Edukasi kepada semua lapisan masyarakat harus terus dilakukan supaya perlindungan anak di ruang digital benar-benar terlaksana,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DKISP telah melaksanakan sosialisasi di berbagai kalangan, mulai dari dialog di RRI, kegiatan Gabungan Organisasi Wanita (GOW), sekolah-sekolah saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), hingga kegiatan PKK yang melibatkan guru PAUD.
Materi yang disampaikan meliputi literasi digital, penggunaan media sosial secara bijak, serta langkah-langkah menjaga keamanan anak saat beraktivitas di internet.
“Kami berharap edukasi ini terus menyebar. Anak-anak memahami apa yang harus dilakukan saat berada di ruang digital, sementara orang tua, guru dan masyarakat ikut mendampingi serta mengawasi penggunaan internet agar ruang digital menjadi tempat yang aman bagi anak,” pungkas Endah. (*)






















Discussion about this post