NRT, Tanjung Selor : Penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp759,42 miliar yang melibatkan PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP) terus berkembang. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bahkan bergerak hingga Jakarta untuk menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan selama empat hari berturut-turut, mulai Senin (26/10/2026) hingga Kamis (29/10/2026). Dalam rangkaian kegiatan itu, penyidik menyasar kediaman tersangka, kantor perusahaan, hingga kantor perbankan. Sejumlah dokumen dan aset milik tersangka berinisial TKSD turut diamankan.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi D, menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP.
“Penggeledahan dilakukan selama empat hari berturut-turut di sejumlah lokasi di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP yang saat ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik,” ujar Andi, Selasa (3/11/2026).
Sedikitnya empat lokasi menjadi sasaran penggeledahan. Di antaranya kediaman TKSD selaku Direktur Utama PT SSP, kantor PT SSP, kantor Bank Raya Agroniaga, serta sejumlah tempat lain di kawasan Puri Kembangan, Jakarta.
Lokasi-lokasi tersebut diperiksa untuk menelusuri dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses pemberian fasilitas kredit. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang ditemukan selama penggeledahan berlangsung.
Dari hasil kegiatan tersebut, sejumlah dokumen dan aset milik TKSD disita untuk kepentingan penyidikan. Seluruh barang bukti itu akan diteliti lebih lanjut guna memastikan keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan aset milik tersangka TKSD. Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” jelas Andi.
Penyitaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri rangkaian transaksi fasilitas kredit, mulai dari proses pengajuan, persetujuan hingga pencairan dana. Dokumen dan aset yang ditemukan akan dicocokkan dengan berbagai tahapan transaksi untuk memperoleh gambaran lebih utuh mengenai perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, yang kini dikenal sebagai PT Bank Raya Indonesia Tbk, kepada PT SSP dalam kurun waktu 2017 hingga 2025. Total fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp759,42 miliar.
Dalam perkara ini, Kejati Kaltara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni TKSD selaku Direktur Utama PT SSP dan BF yang menjabat Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. Keduanya sebelumnya telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan setelah penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kami masih melakukan penelusuran terhadap berbagai dokumen dan barang bukti untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai proses pemberian fasilitas kredit tersebut,” tegas Andi.
Kejati Kaltara memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik berupaya mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, sekaligus menelusuri keterkaitan barang bukti yang telah disita dengan peran masing-masing tersangka.
“Perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation dalam kurun waktu 2017 sampai 2025. Penyidik terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post