NRT, Tarakan : Perselisihan pembagian harta bersama setelah perceraian di Tarakan berujung ke ranah hukum. Sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, diduga dijadikan agunan kredit senilai sekitar Rp1 miliar tanpa sepengetahuan dan persetujuan mantan istri.
Persoalan ini menjadi sorotan karena rumah dengan luas tanah 608 meter persegi tersebut disebut masih berstatus harta bersama. Hingga kini, pembagian aset pascaperceraian kedua pihak pada 2024 itu diklaim belum diputuskan melalui pengadilan.
Kuasa hukum RS, Ega Surya Pradana dan Goklas Hasudungan Tambun, mengungkapkan pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Laporan tersebut mencakup dugaan penggelapan, penipuan, serta percobaan pemalsuan dokumen.
Ega menjelaskan, persoalan bermula dari penggunaan sertifikat rumah yang menurut pihaknya masih menjadi hak bersama kedua mantan pasangan. Namun, rumah tersebut diduga digunakan sebagai jaminan kredit hingga dana sekitar Rp1 miliar dicairkan.
“Rumah ini masih berstatus harta bersama dan belum ada putusan pengadilan mengenai pembagiannya. Artinya, kedua belah pihak masih mempunyai hak yang sama atas aset tersebut. Namun, salah satu pihak justru menjadikan rumah itu sebagai jaminan kredit. Dari hasil pengecekan kami, kreditnya sudah dicairkan sekitar Rp1 miliar,” ungkap Ega.
Sempat Gagal, Pengajuan Kredit Kembali Dilakukan
Menurut Ega, dugaan penggunaan rumah sebagai agunan sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pengajuan kredit melalui Bank BNI disebut sempat dilakukan. Namun, proses tersebut tidak berlanjut setelah RS mengetahui kedatangan petugas bank yang hendak melakukan penilaian atau appraisal terhadap rumah.
Saat itu, RS mempertanyakan kedatangan petugas karena tidak mengetahui adanya pengajuan kredit dengan rumah tersebut sebagai jaminan. Situasi tersebut kemudian membuat pengajuan pertama tidak diteruskan.
“Pengajuan sebelumnya sempat diketahui RS ketika pihak bank datang untuk melakukan appraisal. Saat itu terjadi keributan karena RS mempertanyakan kenapa rumahnya didatangi petugas bank. Setelah kejadian itu, pengajuan melalui bank pertama tidak jadi dilanjutkan,” jelasnya.
Namun, pada pengajuan berikutnya, appraisal disebut berlangsung tanpa sepengetahuan RS. Kuasa hukum menduga pihak yang mengajukan kredit masuk ke rumah ketika anak RS pulang sekolah dan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Petugas bank kemudian disebut masuk untuk melakukan penilaian sekaligus mengambil foto objek yang dijadikan jaminan.
Peristiwa appraisal tersebut, menurut kuasa hukum, berlangsung pada 5 Mei. Dari penelusuran mereka, proses itu berkaitan dengan pengajuan kredit yang kemudian diketahui telah dicairkan sekitar Rp1 miliar.
“Pada saat appraisal, pihak yang mengajukan kredit diduga masuk ke rumah tanpa persetujuan RS. Padahal, yang memiliki akses masuk ke rumah itu RS dan anaknya. Kebetulan anaknya pulang sekolah, sehingga pintu terbuka dan pihak bank bisa masuk untuk melakukan penilaian serta mengambil foto,” beber Ega.
Setelah memperoleh informasi tersebut, kuasa hukum mendatangi pihak bank untuk melakukan pengecekan. Mereka mengaku mendapatkan informasi mengenai pencairan kredit sekitar Rp1 miliar.
Goklas Hasudungan Tambun menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, dana pencairan diduga masuk ke rekening seseorang bernama Syahrul. Meski demikian, mereka mengaku belum dapat memastikan secara langsung aliran dana maupun pihak yang menikmati seluruh uang tersebut.
“Informasi yang kami dapat, pencairannya mengarah ke rekening Syahrul. Tetapi, kami belum bisa memastikan secara langsung siapa yang menerima dan menggunakan seluruh dana tersebut. Itu juga menjadi bagian yang kami harapkan bisa ditelusuri dalam penyidikan,” ujarnya.
Goklas juga menyebut adanya informasi mengenai utang sekitar Rp500 juta yang dikaitkan dengan Syahrul. Namun, hubungan utang tersebut dengan pencairan kredit Rp1 miliar masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Notaris Sempat Menolak Proses Balik Nama
Penelusuran kuasa hukum kemudian berlanjut ke kantor notaris yang menangani dokumen pengajuan kredit. Dari keterangan yang mereka peroleh, proses balik nama sertifikat disebut belum dapat dilanjutkan karena masih membutuhkan tanda tangan RS.
Persoalan muncul ketika seseorang yang diduga mengaku sebagai RS datang untuk mengurus administrasi tersebut. Notaris kemudian meminta pencocokan tanda tangan dengan identitas pada KTP.
Menurut Ega, terdapat perbedaan tarikan tanda tangan. Orang tersebut juga disebut tidak dapat menunjukkan KTP asli ketika diminta. Kondisi itu membuat notaris tidak berani melanjutkan proses balik nama.
“Notaris meminta tanda tangan dicocokkan dengan yang ada di KTP. Memang terlihat mirip, tetapi tarikan tanda tangannya berbeda. Ketika diminta menunjukkan KTP asli, orang tersebut tidak bisa memperlihatkannya. Akhirnya notaris tidak berani melanjutkan proses balik nama,” kata Ega.
Goklas menilai pemeriksaan identitas dan persetujuan pihak yang memiliki hak atas aset merupakan hal penting dalam proses perubahan dokumen kepemilikan. Karena itu, pihaknya berharap seluruh tahapan administrasi yang berkaitan dengan pengajuan kredit tersebut turut ditelusuri penyidik.
Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya perbedaan bentuk sertifikat yang digunakan dalam proses pengajuan kredit. Mereka menyebut pihak bank menggunakan sertifikat elektronik, sementara dokumen yang dipegang RS berupa sertifikat berbentuk buku dengan catatan riwayat roya di bagian belakang.
Dokumen tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bukti awal. Selain sertifikat, kuasa hukum turut menyerahkan buku nikah, akta perkawinan, serta putusan perceraian untuk menjelaskan status hubungan hukum kedua pihak dan kedudukan rumah sebagai harta bersama.
“Kami menyerahkan sertifikat yang kami miliki, termasuk dokumen yang memperlihatkan riwayat roya. Ada juga buku nikah, akta perkawinan, dan putusan perceraian. Dokumen itu untuk memperkuat status rumah sebagai harta bersama dan menjelaskan hubungan hukum antara kedua pihak,” terangnya.
Khawatir Rumah Terancam Jika Kredit Macet
Perselisihan mengenai rumah tersebut, menurut kuasa hukum, sebelumnya juga pernah dibahas melalui sidang adat yang melibatkan majelis adat dan KMA. Dalam keputusan sidang adat itu, rumah yang menjadi objek perselisihan diarahkan untuk diserahkan kepada RS.
Mereka menyebut sidang adat sempat mengarah pada upaya memperbaiki hubungan kedua pihak. Namun, upaya perdamaian tersebut tidak berlanjut dan persoalan kembali muncul beberapa hari kemudian.
Kini, kuasa hukum mengkhawatirkan dampak penggunaan rumah sebagai agunan terhadap RS dan anak-anaknya yang masih menempati bangunan tersebut. Jika kredit mengalami kemacetan, rumah itu berpotensi menghadapi proses penyelesaian jaminan oleh pihak bank.
“Ini yang kami khawatirkan. Kalau kreditnya macet, rumah itu dijadikan jaminan, sementara RS tidak mengetahui prosesnya. Jangan sampai kemudian dia dan anak-anaknya justru kehilangan tempat tinggal, padahal rumah tersebut masih berkaitan dengan haknya sebagai harta bersama,” tegasnya.
Kuasa hukum turut memasukkan pihak bank dalam materi laporan agar proses administrasi, penggunaan dokumen, hingga tahapan pencairan kredit dapat diperiksa secara menyeluruh.
Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap apakah terdapat penyimpangan prosedur maupun penyalahgunaan dokumen dalam proses tersebut.
“Kami menyerahkan semuanya kepada penyidik untuk ditelusuri. Kalau memang ditemukan ada administrasi yang menyalahi atau dokumen yang disalahgunakan, tentu harus diketahui siapa yang bertanggung jawab. Kami ingin persoalan ini diperiksa berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)



















Discussion about this post