NRT, Tarakan : Aliansi Ormas Adat Lokal Kota Tarakan melaporkan dugaan penghinaan terhadap Pancasila ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan, Kamis (6/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan orasi yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Tarakan pada 31 Juli 2026 yang diduga mengubah bunyi sila-sila Pancasila.
Perwakilan Aliansi Ormas Adat Lokal Kota Tarakan, Ricky Febriansyah, SE., mengatakan laporan itu dibuat sebagai bentuk keberatan atas isi orasi yang terekam dalam sebuah video dan dinilai telah menyinggung dasar negara Republik Indonesia.
“Siang hari ini kami dari gabungan Aliansi Ormas Adat Lokal Kota Tarakan membuat laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Pancasila melalui video orasi mahasiswa saat demonstrasi,” ujar Ricky usai melapor ke Polres Tarakan.
Menurut Ricky, laporan tersebut didasarkan pada video yang diunggah melalui akun Instagram salah satu organisasi Mahasiswa. Dalam rekaman itu, pelapor menduga seorang mahasiswa berinisial F menyampaikan orasi dengan mengubah bunyi asli sila-sila Pancasila.
Peristiwa yang dilaporkan diperkirakan terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di halaman Kantor Wali Kota Tarakan, Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Saat itu, aksi unjuk rasa diikuti oleh dua organisasi kemahasiswaan yang menyampaikan berbagai aspirasi kepada pemerintah.
Aliansi Ormas Adat Lokal Kota Tarakan menilai isi orasi tersebut mengandung dugaan penghinaan atau penistaan terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar itu, mereka memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
“Bagaimanapun Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa. Karena itu kami meminta kepolisian memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ricky.
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Tarakan dengan Nomor LPM/580/VIII/2026/SPKT. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, belum terdapat keterangan resmi dari pihak mahasiswa maupun organisasi yang menggelar aksi terkait laporan tersebut. Polisi juga belum menyampaikan kesimpulan atas dugaan yang dilaporkan, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. (*)

















Discussion about this post