Selasa, 9 Juni 2026
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dikarenakan Overstay, Imigrasi Tarakan Deportasi Seorang Warga Malaysia

by Admin
8 Juni 2026
in Hukum & Kriminal, Tarakan
A A
0
Dikarenakan Overstay, Imigrasi Tarakan Deportasi Seorang Warga Malaysia

NRT, Tarakan : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melaksanakan Pengawasan melekat terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bennisial MBL (66) yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malundung, Tarakan.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Heycal Syams Kharadine mengatakan, kasus ini bermula ketika MBL mendatangi Kantor Imigrasi Tarakan pada Jumat 05 Juni 2026 untuk melaporkan kondisinya kepada petugas.

“MLB mengaku tidak menyadari bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak awal bulan Maret 2026 karena salah memahami informasi mengenai batas waktu pengajuan perpanjangan izin tinggal. MBL mengira proses perpanjangan masih dapat dilakukan sebelum 9 Juni 2026,” ujarnya.

Heycal menerangkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan perpanjangan seharusnya diajukan sebelum 9 Mei 2026. Kesalahpahaman tersebut menyebabkan dirinya tercatat telah melakukan overstay selama 29 hari.

“Atas perbuatannya, MBL dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. Petugas Inteljen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan kronologi dan alasan terjadinya pelanggaran keimigrasian tersebut, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang dia.

Di tengah proses penanganan perkara, petugas juga menemukan fakta bahwa ia sedang berjuang melawan penyakit kanker darah stadium 4 dan membutuhkan perawatan medis lanjutan di negara asalnya.

“Kondisi kesehatan tersebut menjadi perhatian khusus dalam proses penanganan oleh Kantor Imigrasi Tarakan Dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan sekaligus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Imigrasi Tarakan mempercepat proses penyelesaian administrasi keimigrasian agar yang bersangkutan dapat segera kembali ke negaranya untuk mendapatkan penanganan medis yang dipertukan,” ungkap Heycal.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dan nilai kemanusiaan merupakan dua prinsip yang berjalan beriringan dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.

“Hukum harus tetap ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam setiap langkah yang kami ambil, asas kemanusiaan selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Pada kasus ini, kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan agar dapat segera memperoleh penanganan medis di negara asalnya,” ujarnya.

Proses deportasi dilaksanakan dengan pengawasan langsung petugas Imigrasi Tarakan mulai dari pemeriksaan dokumen peralanan, proses keberangkatan di TPI Malundung, hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia. (*)

Tags: DeportasiImigrasi Tarakanoverstay
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Ibrahim Ali Mengajak Kader PAN Kaltara Bangun Kepedulian terhadap Lingkungan

Next Post

Verifikasi IPPR Landasan Hukum sebelum penetapan Perbup tentang RDTR Perkotaan Tideng Pale

Related Posts

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Kunjungi Imigrasi Tarakan: Fokus pada Pengamanan Keimigrasian dan Pelayanan yang Berkualitas
Tarakan

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Kunjungi Imigrasi Tarakan: Fokus pada Pengamanan Keimigrasian dan Pelayanan yang Berkualitas

16 Mei 2024
Kantor Imigrasi Tarakan Hadir dalam Kegiatan Praktisi Mengajar di Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan 
Tarakan

Kantor Imigrasi Tarakan Hadir dalam Kegiatan Praktisi Mengajar di Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan 

22 Mei 2026
Imigrasi Deportasi WNA Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana 
Hukum & Kriminal

Imigrasi Deportasi WNA Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana 

6 September 2024
Sebanyak 828 Kedatangan dan 656 Keberangkatan Internasional Sepanjang Libur Lebaran
Daerah

Sebanyak 828 Kedatangan dan 656 Keberangkatan Internasional Sepanjang Libur Lebaran

10 April 2025
Sepanjang Libur Idul Fitri Permohonan Paspor meningkat, Malaysia dan Umrah Jadi Tujuan
Tarakan

Sepanjang Libur Idul Fitri Permohonan Paspor meningkat, Malaysia dan Umrah Jadi Tujuan

24 Maret 2026
Ditengah Kondisi Geopolitik Internasional, Tim PORA Tarakan Tingkatkan Pengawasan WNA
Kalimantan Utara

Ditengah Kondisi Geopolitik Internasional, Tim PORA Tarakan Tingkatkan Pengawasan WNA

12 Maret 2026
Next Post
Verifikasi IPPR Landasan Hukum sebelum penetapan Perbup tentang RDTR Perkotaan Tideng Pale

Verifikasi IPPR Landasan Hukum sebelum penetapan Perbup tentang RDTR Perkotaan Tideng Pale

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

28 Mei 2026
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Imbas melakukan Aksi Curanmor, Seorang Mahasiswa Meringkuk Dijeruji Besi 

Imbas melakukan Aksi Curanmor, Seorang Mahasiswa Meringkuk Dijeruji Besi 

0
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Verifikasi IPPR Landasan Hukum sebelum penetapan Perbup tentang RDTR Perkotaan Tideng Pale

Verifikasi IPPR Landasan Hukum sebelum penetapan Perbup tentang RDTR Perkotaan Tideng Pale

8 Juni 2026
Dikarenakan Overstay, Imigrasi Tarakan Deportasi Seorang Warga Malaysia

Dikarenakan Overstay, Imigrasi Tarakan Deportasi Seorang Warga Malaysia

8 Juni 2026
Ibrahim Ali Mengajak Kader PAN Kaltara Bangun Kepedulian terhadap Lingkungan

Ibrahim Ali Mengajak Kader PAN Kaltara Bangun Kepedulian terhadap Lingkungan

8 Juni 2026
Kaltara Raih Opini WTP ke-12, Gubernur Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kaltara Raih Opini WTP ke-12, Gubernur Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

8 Juni 2026
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Samarinda
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd