NRT, Tarakan : Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Bersama Samsat Tarakan kembali melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) di area Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tarakan, pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.
H. Syaiful Adrie selaku Kepala UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar pemeriksaan administratif, tapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tanpa penundaan.
“Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar disiplin membayar pajak, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum. Kami mengimbau dan mengingatkan agar masyarakat tidak terkena denda akibat keterlambatan,” katanya.
Ia menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor yang terjaring pada kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor sebanyak 2.064 unit kendaraan yang merupakan 294 unit Roda empat (R4) Dalam Daerah, 1.668 unit R2 Dalam Daerah 28 Unit Roda dua (R2) Luar Daerah dan 74 Unit R4 Luar Daerah.
“Kemudian untuk Jumlah kendaraan bermotor yang terjaring dan lewat masa jatuh tempo sebanyak 85 unit kendaraan dengan rincian terdiri 23 unit Roda empat dan 62 unit Roda dua. Dari jumlah tersebut sebanyak 48 unit kendaraan melakukan pembayaran pajak dengan jumlah nominal sebesar Rp. 32.601.800,” ungkapnya.
Syaiful menambahkan bahwa pembayaran pajak dapat dilakukan di lokasi pemeriksaan atau melalui berbagai saluran lain, seperti Kantor Samsat Induk, gerai Samsat, hingga layanan e-Samsat yang telah bekerja sama dengan Bank Kaltimtara.
“Jika kebetulan tidak membawa uang saat pengecekan, tidak masalah. Pembayaran bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk, gerai Samsat, atau menggunakan layanan e-Samsat,” ujar dia.
Untuk memperlancar kegiatan ini, pihak Samsat Tarakan juga menggandeng berbagai instansi terkait, seperti Jasa Raharja, Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Utara, dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tarakan.
Kerja sama antarinstansi ini diharapkan dapat mendukung penegakan Perda serta mengoptimalkan pendapatan daerah yang akan langsung disetorkan secara real-time ke kas daerah.
“Kami berupaya memaksimalkan penerimaan pajak daerah demi mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat. Oleh karena itu, potensi daerah harus terus kita gali dan manfaatkan sebaik-baiknya,” tutur Syaiful.(*)


















Discussion about this post