NRT, TARAKAN : Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., mengeluarkan penegasan tegas kepada seluruh personelnya: tidak boleh lagi menggunakan rokok elektrik atau vape.
Larangan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di Lapangan Apel Mapolda Kaltara, Senin (2/11/2026), yang dihadiri para Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polda Kaltara.
Kebijakan ini menjadi langkah antisipasi pimpinan dalam menyikapi perkembangan peredaran narkotika yang mulai memanfaatkan perangkat vape sebagai salah satu media penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolda menegaskan, anggota Polri harus menjadi pihak terdepan dalam memerangi narkoba. Karena itu, lingkungan internal kepolisian harus bersih dari perilaku yang berpotensi membuka celah penyalahgunaan narkotika.
“Mulai sekarang saya tegaskan kepada seluruh personel Polda Kaltara agar tidak ada lagi yang menggunakan vape atau rokok elektrik. Apabila masih ditemukan personel yang menggunakan vape, akan saya tindak tegas. Kita harus memahami bahwa saat ini peredaran narkoba sudah mulai memanfaatkan vape sebagai salah satu media untuk mengedarkan narkotika. Oleh karena itu, jangan sampai ada anggota Polri yang justru terlibat ataupun memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Tak hanya soal larangan vape, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, komitmen pemberantasan narkoba harus dimulai dari dalam institusi Polri sendiri. Personel kepolisian dituntut mampu menjaga perilaku dan nama baik institusi, sekaligus memberikan contoh positif kepada masyarakat.
Melalui penegasan tersebut, Polda Kaltara berharap seluruh personel mematuhi kebijakan pimpinan dan semakin memperkuat komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan serta memerangi peredaran narkotika.(*)




















Discussion about this post