Selasa, 9 Juni 2026
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Daerah Tana Tidung

Verifikasi IPPR Landasan Hukum sebelum penetapan Perbup tentang RDTR Perkotaan Tideng Pale

by Admin
8 Juni 2026
in Tana Tidung
A A
0
Verifikasi IPPR Landasan Hukum sebelum penetapan Perbup tentang RDTR Perkotaan Tideng Pale

NRT, Jakarta : Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menuntaskan tahapan penting dalam penataan ruang wilayah setelah melakukan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di The Tribrata Hotel & Convention Center Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Penandatanganan ini menjadi bagian dari tindak lanjut Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tideng Pale seluas 1.411,37 hektare yang sebelumnya telah dipaparkan pada 21 Mei 2026.

Prosesi tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta disaksikan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto.

Bupati Ibrahim Ali menegaskan verifikasi IPPR merupakan tahapan krusial yang menentukan kelanjutan proses RDTR hingga memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Menteri ATR/BPN. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum sebelum penetapan Peraturan Bupati (Perbup) tentang RDTR Perkotaan Tideng Pale.

“Tata ruang menjadi instrumen utama dalam memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan,” ujar Ibrahim Ali.

Ia menekankan kepastian tata ruang memiliki dampak langsung terhadap kepastian investasi dan pengendalian pemanfaatan lahan di daerah.

Dalam pelaksanaan di lapangan, pemerintah daerah masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang berpotensi melanggar ketentuan zonasi. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan pentingnya penguatan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan.

“Masih ditemukan berbagai bentuk pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari pembangunan tanpa izin hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan,” kata Ibrahim.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual tim gabungan pusat dan daerah, tercatat terdapat 9 objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di kawasan perencanaan Perkotaan Tideng Pale.

Dari jumlah tersebut, 1 objek dinyatakan tidak termasuk pelanggaran, 6 objek masuk kategori pelanggaran administratif berupa pemanfaatan ruang tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) namun masih sesuai peruntukan, sementara 2 objek lainnya dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Untuk dua objek kategori pelanggaran berat tersebut, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan I (SP-I) sebagai bentuk penegakan aturan awal sebelum langkah lebih lanjut.

“Ada dua IPPR yang melakukan pemanfaatan ruang tanpa KKPR di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, dan telah dikenakan sanksi administratif berupa SP-I,” tegas Ibrahim.

Pemkab Tana Tidung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh hasil verifikasi tersebut secara konsisten, termasuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar kepatuhan terhadap RDTR dapat berjalan optimal.

Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan fasilitasi dalam proses verifikasi IPPR tersebut.

Selain menuntaskan agenda teknis di tingkat daerah, Bupati Ibrahim Ali juga mendapat kehormatan untuk menyampaikan tanggapan dalam forum nasional mewakili klaster kepala daerah pada wilayah regional Kalimantan dan Sulawesi.

Ia menekankan pentingnya konsolidasi lintas daerah dalam memperkuat implementasi penataan ruang yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepastian investasi.

“Saya mengajak mewakili wilayah Kalimantan dan Sulawesi untuk bersama-sama menegaskan komitmen mewujudkan penataan ruang yang tertib. Tata ruang merupakan fondasi penting dalam menciptakan ruang pembangunan yang memberikan kepastian, terutama bagi investasi,” tandasnya.

Tags: ATR/BPNIbrahim Aliinvestasi daerahIPPRKalimantan UtaraKKPRPersetujuan SubstansiRDTR Tideng PaleTana Tidungtata ruangThe Tribrata Jakarta
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Dikarenakan Overstay, Imigrasi Tarakan Deportasi Seorang Warga Malaysia

Related Posts

Ibrahim Ali Mengajak Kader PAN Kaltara Bangun Kepedulian terhadap Lingkungan
Tana Tidung

Ibrahim Ali Mengajak Kader PAN Kaltara Bangun Kepedulian terhadap Lingkungan

8 Juni 2026
SK Ratusan Tenaga Paruh Waktu di Tana Tidung Diserahkan Awal Februari 2026
Tana Tidung

SK Ratusan Tenaga Paruh Waktu di Tana Tidung Diserahkan Awal Februari 2026

12 Januari 2026
Lantik Pejabat Eselon II, Ibrahim Ali Titik Beratkan Kinerja Sejalan dengan Program Prioritas Daerah
Tana Tidung

Lantik Pejabat Eselon II, Ibrahim Ali Titik Beratkan Kinerja Sejalan dengan Program Prioritas Daerah

3 Juni 2026
Bupati Dukung Percepatan Pembentukan Pengadilan Agama di Tana Tidung
Tana Tidung

Bupati Dukung Percepatan Pembentukan Pengadilan Agama di Tana Tidung

23 Januari 2026
Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza Sesuai Prosedur
Kalimantan Utara

Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza Sesuai Prosedur

20 Oktober 2025
Hadiri Perpisahan Siswa SDN 013 Tana Tidung, Bupati Apresiasi Siswa yang Menyelesaikan Pendidikan Dasar
Tana Tidung

Hadiri Perpisahan Siswa SDN 013 Tana Tidung, Bupati Apresiasi Siswa yang Menyelesaikan Pendidikan Dasar

5 Juni 2026

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

28 Mei 2026
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Imbas melakukan Aksi Curanmor, Seorang Mahasiswa Meringkuk Dijeruji Besi 

Imbas melakukan Aksi Curanmor, Seorang Mahasiswa Meringkuk Dijeruji Besi 

0
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Verifikasi IPPR Landasan Hukum sebelum penetapan Perbup tentang RDTR Perkotaan Tideng Pale

Verifikasi IPPR Landasan Hukum sebelum penetapan Perbup tentang RDTR Perkotaan Tideng Pale

8 Juni 2026
Dikarenakan Overstay, Imigrasi Tarakan Deportasi Seorang Warga Malaysia

Dikarenakan Overstay, Imigrasi Tarakan Deportasi Seorang Warga Malaysia

8 Juni 2026
Ibrahim Ali Mengajak Kader PAN Kaltara Bangun Kepedulian terhadap Lingkungan

Ibrahim Ali Mengajak Kader PAN Kaltara Bangun Kepedulian terhadap Lingkungan

8 Juni 2026
Kaltara Raih Opini WTP ke-12, Gubernur Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kaltara Raih Opini WTP ke-12, Gubernur Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

8 Juni 2026
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Samarinda
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd