NRT, Tarakan : Sosialisasi penggunaan aplikasi SPAN-LAPOR! akan diperluas hingga tingkat RT, kelurahan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Tarakan. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat mulai beralih dari penyampaian keluhan melalui media sosial ke kanal resmi pengaduan pelayanan publik.
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kota Tarakan, Sugiatmoko, ST mengatakan, sosialisasi menjadi langkah yang harus dilakukan karena pemanfaatan SPAN-LAPOR! masih perlu ditingkatkan di tengah tingginya aktivitas pengaduan masyarakat melalui media sosial milik organisasi perangkat daerah (OPD).
“Nah, maka ini mau tidak mau harus bersosialisasi ke seluruh masyarakat. Baik itu ke kelurahan, LSM, sampai RT pun harus kita sosialisasikan. Jadi pengaduannya tidak lagi lewat media sosial, kita anjurkan semuanya lewat SPAN-LAPOR!,” ujarnya.
Menurut Sugiatmoko, jumlah pengaduan yang masuk melalui media sosial OPD cukup besar. Dari media sosial Perumda Air Minum saja tercatat sekitar 12 ribu aduan, sedangkan media sosial rumah sakit menerima sekitar 4.300 aduan.
Angka tersebut belum termasuk laporan yang masuk melalui media sosial OPD lainnya yang saat ini masih dalam proses pendataan.
“Sudah tembus. Dari PDAM saja sudah 12.000. Dari rumah sakit sudah 4.300. Belum lagi media sosial OPD-OPD lain, itu belum kita rekap. Rencana bulan Agustus ini kita rekap semua totalnya,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil rekapitulasi itu nantinya menjadi bahan evaluasi sekaligus melihat potensi pengalihan pengaduan masyarakat ke SPAN-LAPOR!. Pemerintah pusat juga menetapkan target minimal 150 laporan setiap tahun melalui aplikasi tersebut.
“Memang targetnya dari KemenPAN minimal 150 dalam setahun. Minimal,” ucapnya.
Sugiatmoko memastikan masyarakat tidak perlu ragu menggunakan SPAN-LAPOR! karena setiap laporan memiliki mekanisme penanganan yang jelas. Admin pengelola di tingkat kota wajib memberikan respons dalam batas waktu yang telah ditentukan sebelum diteruskan kepada OPD yang berwenang.
“Kalau lewat SPAN-LAPOR! sudah pasti ditindaklanjuti. Di situ ada deadline-nya. Admin kota paling lambat tiga hari harus merespons. Bahkan kalau bisa lebih cepat, kemarin saya coba satu jam sudah direspons. Setelah itu tindak lanjut dari OPD maksimal 10 hari. Kalau memang kasusnya panjang, sesuai aturan penyelesaiannya bisa sampai 60 hari, tergantung permasalahannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, berbagai persoalan telah ditangani melalui SPAN-LAPOR!, mulai dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), infrastruktur seperti jalan rusak dan drainase, hingga pelayanan administrasi kependudukan.
“SPMB, kemudian infrastruktur, drainase, jalan rusak, data penduduk yang berkaitan dengan Disdukcapil. Banyak sebenarnya. Jadi masyarakat tidak perlu ragu, pasti langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)



















Discussion about this post