NRT, Tarakan : Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Bersama Samsat Tarakan mengadakan Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Tarakan. Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Operasi tersebut menyasar seluruh jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga roda empat, termasuk kendaraan pribadi dan kendaraan dinas. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pengecekan masa berlaku pajak kendaraan.
H. Syaiful Adrie, Kepala UPTD Kantor BAPENDA kelas A Tarakan, menyampaikan bahwa tujuan operasi ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mengingatkan perlunya disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak. Ia mengungkapkan seluruh kendaraan diperiksa demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa petugas menjaring total 1.307 unit kendaraan roda dua (R2) dan 289 unit kendaraan roda empat (R4). Dari jumlah tersebut, kendaraan yang dalam masa jatuh tempo menghasilkan akumulasi pajak terhutang sebesar Rp147.938.900 untuk R4 dan Rp47.021.400 untuk R2. Namun, selama operasi berlangsung, penerimaan pembayaran hanya tercatat dari 41 unit R2 dengan total Rp11.367.200, sementara tidak ada transaksi dari kategori R4,” terangnya.
Syaiful mengatakan, operasi ini melibatkan kerja sama dengan beberapa instansi seperti Satuan Lalu Lintas (Satlantas), PT Jasa Raharja, serta Polisi Militer yang turut memeriksa kendaraan milik TNI dan Polri. Keterlibatan lintas instansi memastikan proses pemeriksaan menjangkau berbagai lapisan masyarakat hingga ke kendaraan dinas pemerintah, TNI, maupun Polri.
“Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang terkena operasi, Samsat mengoperasikan layanan Samsat Keliling (Samling) di lokasi. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk langsung melunasi pajak kendaraan di tempat. Syaiful menjelaskan bahwa bagi mereka yang belum membawa dana pembayaran, opsi lain disediakan berupa pengisian formulir untuk menyelesaikan kewajiban di kantor Samsat,” ujarnya.
Operasi ini tidak memberikan penghapusan denda bagi kendaraan yang telat membayar pajak. Denda tetap dikenakan sebesar 2 persen per bulan keterlambatan, sehingga masyarakat diimbau untuk memenuhi kewajiban pajak tepat waktu demi menghindari sanksi tambahan.
“Selain itu, pihak Samsat juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari praktik percaloan dalam proses pembayaran pajak. Wajib pajak dianjurkan melakukan transaksi langsung melalui loket resmi guna memastikan keamanan dan transparansi. Syaiful menegaskan bahwa setiap bentuk percaloan, baik oleh oknum masyarakat maupun pegawai Samsat, dapat dilaporkan melalui call center atau pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” sebut Syaiful.
Dia memastikan bahwa hingga kini belum ditemukan indikasi praktik percaloan selama operasi berlangsung. Namun, pengawasan ketat tetap dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran. Apabila ditemukan oknum tertentu yang terlibat, tindakan tegas akan segera diambil berdasarkan bukti yang valid.
“Kami selalu menghimbau agar jangan sampai ada praktik seperti itu. Jika terbukti ada oknum terlibat, sanksi akan diberikan sesuai prosedur, bahkan hingga pemberhentian kerja jika pelanggaran terus berlanjut,” tutupnya. (*)


















Discussion about this post