NRT, Sungai Nyamuk : Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk melakukan pemasangan rambu larangan merokok di dalam kapal sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan dalam kegiatan pelayaran.
Pemasangan rambu tersebut bertujuan memberikan informasi sekaligus pengingat kepada penumpang maupun awak kapal agar tidak merokok di area yang dilarang selama berada di atas kapal.
Langkah ini juga menjadi upaya untuk meminimalkan potensi terjadinya kebakaran yang dapat ditimbulkan dari kegiatan merokok.
“Pemasangan rambu larangan merokok ini merupakan salah satu bentuk upaya kami dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan selama berada di atas kapal. Kami mengimbau seluruh penumpang dan awak kapal untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Kepala KUPP Kelas III Sungai Nyamuk, Syaharuddin.
Menurutnya, keselamatan pelayaran tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas dan operator kapal, tetapi juga membutuhkan peran serta seluruh pengguna jasa. Kepatuhan terhadap aturan keselamatan diharapkan dapat menciptakan pelayaran yang aman, tertib, sehat, dan nyaman bagi semua pihak.
Kantor UPP Kelas III Sungai Nyamuk terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan pelayaran, baik di lingkungan pelabuhan maupun selama perjalanan di atas kapal. (*)



















Discussion about this post