NRT, Tanjung Selor : Skema pembagian alokasi Beasiswa Kaltara Unggul Tahun 2026 mendulang protes keras dari jajaran legislatif.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dino Andrian, menyayangkan skema distribusi beasiswa yang dinilai mengabaikan asas keadilan serta terkesan pilih kasih terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) lokal di Kaltara.
Dino mengungkapkan, pihaknya memahami kondisi efisiensi anggaran Pemprov Kaltara di mana alokasi beasiswa tahun ini mengalami penurunan amat drastis, yakni dari Rp15 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp5 miliar saja.
Namun, penurunan nilai anggaran tersebut dinilai seharusnya disikapi dengan tata kelola distribusi yang bijak dan proporsional, bukan malah memangkas habis akses bagi sejumlah perguruan tinggi lokal.
“Intinya kita sangat menyesalkan pola pembagian atau distribusi beasiswa ini yang menurut saya tidak mencerminkan asas keadilan. Kita paham anggaran terbatas dan turun signifikan dari Rp15 miliar jadi Rp5 miliar. Tapi harapan kita, barang yang sudah kecil ini sebisa mungkin dibagi secara proporsional,” tegas Dino Andrian saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/26).
Politisi Hanura itu menilai tidak etis jika di tengah keterbatasan anggaran, ada lembaga-lembaga pendidikan swasta di daerah yang merasa ditinggalkan. Porsi alokasi untuk lembaga pendidikan besar semestinya dapat dikurangi sedikit demi memberi ruang alokasi bagi perguruan tinggi swasta lainnya.
Berdasarkan skema pembagian yang berjalan saat ini, alokasi beasiswa masih didominasi Universitas Borneo Tarakan (UBT) yang mengantongi porsi 300 penerima, Universitas Kaltara (Unikaltar) sekitar 200 sekian penerima, serta Universitas Terbuka (UT) yang mendapat jatah 300 penerima.
Sementara itu, kampus swasta dan politeknik lokal di Kaltara seperti Stimik PPKIA, Poltek Kaltara, hingga STIE Bulungan justru mendapatkan alokasi nol (zero) alias nihil penerima. Padahal, STIE Bulungan merupakan salah satu perguruan tinggi tertua yang menjadi pelopor sejarah pendidikan di bumi Kaltara.
Selain ketimpangan kuota kampus swasta, Dino juga menyoroti kejanggalan pemberian porsi yang terbilang jumbo untuk Universitas Terbuka (UT) yang mencapai 300 kuota penerima. Menurutnya, hal itu kurang tepat sasaran jika ditinjau dari latar belakang mahasiswa.
“Persoalannya kalau kita lihat kondisi riilnya, rata-rata mahasiswa yang berkuliah di UT itu kan hampir sebagian besar adalah orang yang sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan. Nah, dalam konteks ideal beasiswa ini kan selain prestasi, sasaran utama kita adalah kelompok masyarakat tidak mampu,” urainya.
Dino menambahkan, mahasiswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu justru banyak berkuliah dan tersebar di kampus-kampus swasta lokal di Kaltara.
“Tapi ini justru UT yang dapat 300 porsi, sementara PPKIA zero, Poltek Kaltara zero, dan STIE Bulungan juga zero. Ini tentu jadi catatan serius bagi kita,” tambah Dino.
Atas rentetan persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltara mengagendakan untuk memanggil jajaran Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Komisi IV akan mendesak agar Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran beasiswa direvisi total agar bisa mengakomodir seluruh PTS di Kaltara.
Sikap tegas DPRD Kaltara ini tidak sekadar gertakan di ruang rapat. Aspirasi dan desakan penataan ulang beasiswa tersebut telah resmi dikristalisasikan dan dituangkan ke dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltara 2025.
Dalam dokumen resmi rekomendasi tersebut, Pansus DPRD Kaltara memberikan instruksi serta rekomendasi tegas kepada Saudara Gubernur Kaltara melalui Kepala Biro Kesra, antara lain meminta agar penerima Program Beasiswa Kaltara Unggul Tahun 2026 dapat diperluas dengan mengakomodir perguruan tinggi swasta/lainnya yang ada di wilayah Kaltara di luar UBT, Unikaltar, dan UT.
Pansus juga merekomendasikan adanya penambahan alokasi anggaran beasiswa pada APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026. Termasuk meminta agar kegiatan hibah yang belum sempat terealisasi pada Tahun 2025 dianggarkan kembali secara penuh pada APBD Perubahan Tahun 2026.
Pansus DPRD Kaltara menegaskan agar seluruh progres pelaksanaan dan penyesuaian skema beasiswa ini dilaporkan secara tertulis dan berkala kepada Lembaga DPRD Kaltara melalui Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara.(*)




















Discussion about this post