NRT, TARAKAN : Aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar seorang petambak di perairan Sungai Maluku, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, akhirnya terungkap.
Tim gabungan Satpolairud Polres Tarakan dan Direktorat Polairud Polda Kaltara berhasil meringkus dua dari tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi perampokan tersebut. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula ketika korban bersama rekan kerjanya hendak kembali ke Tarakan menggunakan speedboat, setelah menyambangi kawasan Tanjung Palas pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Namun, perjalanan mereka berubah menjadi petaka saat melintas di Sungai Maluku.
Speedboat korban tiba-tiba dihadang tiga orang. Dengan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam, para pelaku mengancam korban hingga tak berdaya. Speedboat berikut barang-barang yang berada di dalamnya kemudian dirampas.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan, pelaku membawa kabur sekitar 3,5 keranjang kepiting, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai Rp4 juta.
“Dengan melakukan pengancaman menggunakan satu pucuk senjata api rakitan dan senjata tajam kepada korban, pada saat itu speedboat beserta barang bawaan lainnya seperti kepiting dengan jumlah 3,5 keranjang, tiga barang elektronik handphone serta uang tunai sejumlah Rp4 juta dibawa kabur,” kata Bonifasius dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp100 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Tarakan.
Berbekal laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Keterangan korban, saksi, serta sejumlah petunjuk di lapangan dikumpulkan untuk mengidentifikasi para pelaku.
“Dari laporan itu, tim Satpolairud Polres Tarakan bersama Direktorat Polairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan awal dari beberapa saksi, termasuk saksi korban dan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada orang-orang yang diduga sebagai pelaku,” jelas Bonifasius.
Setelah penyelidikan selama sekitar sepekan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial PK.
Pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, personel gabungan bergerak menuju Gang Melati, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.
PK akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor Satpolairud Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi kemudian mengembangkan pencarian terhadap sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi perampokan.
Pengembangan perkara membuahkan hasil. Pada Kamis (20/8/2026), polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter di kawasan pertambakan Mangkudulis.
“Senjata tersebut disimpan di dalam tas kecil, kemudian diselipkan di batang pohon. Dari hasil pengembangan dan upaya anggota di lapangan mencari barang bukti, senjata api rakitan beserta empat butir peluru tajam yang masih aktif berhasil ditemukan,” ungkap Bonifasius.
Dari pengembangan berikutnya, polisi mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku lain berinisial PG, yang diketahui merupakan saudara kembar PK.
PG kemudian berhasil ditangkap personel gabungan Satpolairud Polres Tarakan pada Minggu (23/8/2026) di kawasan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.
Meski dua orang telah diamankan, polisi belum menghentikan pengejaran.
Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk DPO. Polisi mengaku telah mengantongi identitasnya dan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Resmob Polda Kaltara untuk memburu pelaku tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga mesin 40 PK, satu unit bodi speedboat, satu senjata api rakitan, empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter, serta satu bilah parang.
Dari tiga mesin 40 PK tersebut, satu di antaranya merupakan milik korban. Sementara dua mesin lainnya berdasarkan keterangan tersangka merupakan milik pribadi dan salah satunya diduga digunakan untuk menjual hasil rampasan.
“Yang pertama, mesin yang digunakan untuk perahu korban. Kemudian ada yang digunakan untuk menjual hasil rampokan, dan yang lainnya adalah milik tersangka,” ujar Bonifasius.
Total nilai tiga mesin tersebut diperkirakan mencapai Rp150 juta. Namun, nilai tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan kerugian korban karena dua mesin lainnya diklaim sebagai milik tersangka. Meski demikian, seluruhnya tetap disita karena berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, yang memiliki ancaman hukuman sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Tarakan menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Polisi tidak hanya mengejar pelaku yang masih buron, tetapi juga mendalami asal-usul senjata api rakitan dan amunisi yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Perkara pencurian dengan kekerasan ini tetap berjalan. Termasuk dengan kepemilikan senjata akan dilakukan penyelidikan secara seiringan dengan penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” tandas Bonifasius.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa aksi kejahatan di wilayah perairan tidak luput dari pemantauan aparat. Polisi pun memastikan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron terus dilakukan hingga seluruh rangkaian perkara terungkap. (*)



















Discussion about this post