NRT, Tanjung Selor : DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat Sekatak untuk membahas persoalan aktivitas pertambangan emas dan keberadaan PT BTM di Kecamatan Sekatak Buji.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Muhammad Nasir, SE., MM, serta Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Alimuddin, ST., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, ST., dan Yancong, S.Pi. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Muddain menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga representatif memiliki tanggung jawab untuk menerima dan memediasi setiap aspirasi masyarakat yang berkembang.
Ia mengungkapkan, Forum RDP merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menghadirkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Yang ingin kita cari adalah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran yang maju dan melihat nilai-nilai positif yang dapat dirumuskan bersama,” ujar Muddain.
Dalam rapat tersebut, AMPT menyampaikan berbagai keluhan terkait keberadaan PT BTM yang dinilai telah mengganggu ruang hidup masyarakat adat dan penambang tradisional.
“Kami meminta adanya ruang untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah serta mendesak agar pemerintah mengevaluasi izin perusahaan tersebut,” tegas salah satu anggota AMPT dalam RDP. (*)





















Discussion about this post