NRT, Tanjung Selor : Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Sebagai upaya mempercepat penyelesaian regulasi tersebut, Pansus II menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (9/6/26).
Rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, S.Pi., MM., serta dihadiri anggota Pansus II, yakni Pdt. Robenson Tadem, Maslan Abdul Latif, dan H. Rakhmat Sewa, SE. Hadir pula perwakilan dari Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara, serta Tenaga Ahli DPRD Kaltara.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Nasir menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini menjadi salah satu prioritas DPRD guna menghadirkan regulasi yang mampu mendorong pertumbuhan sektor perkebunan secara berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami terus berupaya maksimal agar Raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu pada akhir Juni. Keterlibatan aktif seluruh pihak, khususnya OPD terkait, sangat penting untuk memastikan setiap substansi yang diatur benar-benar matang dan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.
Pembahasan dalam rapat berlangsung secara intensif dengan menelaah pasal demi pasal yang terdapat dalam draf Raperda. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah pengaturan penggunaan lahan untuk usaha perkebunan, termasuk aspek legalitas hak atas tanah serta ketentuan mengenai batasan luas lahan yang dapat dimanfaatkan.
Selain itu, Pansus II juga membahas berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan implementasi Perda nantinya. Di antaranya mekanisme pelaksanaan, strategi sosialisasi kepada masyarakat, hingga pemenuhan hak-hak kompensasi yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan kegiatan perkebunan.(hms)




















Discussion about this post