NRT, Tarakan : Sabu seberat 3,1 kilogram yang dimusnahkan Ditpolairud Polda Kalimantan Utara merupakan hasil pengungkapan penyelundupan narkotika dari wilayah perairan Malaysia menuju Tarakan. Polisi menduga pengiriman dilakukan melalui jalur laut dengan pola ship-to-ship sebelum dibawa ke daratan.
Dalam perkara tersebut, seorang nelayan berinisial IW diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 3.125,79 gram. Polisi menduga IW berperan sebagai kurir yang membawa barang sesuai arahan pihak lain.
Pengungkapan bermula saat personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara bersama KP Balam Ditpolairud Baharkam Polri menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah perairan Malaysia menuju Kota Tarakan, Rabu (24/6/2026).
Direktur Polairud Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Tidar Wulung Dahono mengatakan, petugas melakukan pengawasan terhadap pergerakan barang dan orang dari wilayah perairan hingga ke daratan sebelum melakukan penindakan.

“Untuk yang 3,1 kilogram ini kita mendapatkan informasi mulai dari perairan. Dengan pola penyelidikan yang kita lakukan, kita tunggu sampai ada kepastian. Begitu sudah yakin dengan pergerakan barang dan orangnya, baru kita amankan. Berhasil kita amankan satu orang dan ini masih dalam pengembangan berikutnya,” kata Tidar, Rabu (8/7/2026).
Dalam pemantauan, petugas melihat aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Beringin. Seseorang terlihat mengambil barang dari speedboat untuk kemudian dipindahkan ke kendaraan roda empat.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di parkiran salah satu hotel di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan. Seorang pria yang turun sambil membawa plastik hitam langsung diamankan.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan tiga bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3.125,79 gram.
Tersangka IW diketahui merupakan warga Tarakan yang bekerja sebagai nelayan. Polisi turut menyita satu unit speedboat warna merah putih bertuliskan Walet, mesin Yamaha 40 PK, dua unit telepon genggam, pakaian, serta sejumlah barang lainnya.
“IW ini pekerjaannya nelayan. Dari pengakuannya, dia ditawari untuk mengambil sabu sendiri ke perairan Nunukan. Yang bersangkutan bukan residivis, namun mengaku sudah dua kali melakukan kegiatan seperti ini,” ujar Tidar.
Atas perkara tersebut, IW dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. (*)





















Discussion about this post