NRT, Tarakan : Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bereaksi keras terhadap dugaan pengabaian hak pekerja yang dilakukan oleh PT. Karya Bintang Mandiri (KBM).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Senin (23/2/26), para wakil rakyat menuntut perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) tersebut segera melunasi hak kompensasi dan cuti 14 eks karyawan yang masa kontraknya telah berakhir.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, didampingi Wakil Ketua Syamsuddin Arfah, serta dihadiri anggota komisi lainnya yakni Supa’ad Hadianto, Dino Andrian, Muhammad Hatta, Siti Laela, dan Listiani.
Pertemuan tersebut juga menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, perwakilan manajemen PT. KBM, serta para eks karyawan yang terdampak.
Polemik ini mencuat setelah 14 pekerja lokal asal Tarakan yang ditempatkan di PT. Charoen Pokphand melalui vendor PT. KBM tidak kunjung menerima uang kompensasi meski kontrak kerja mereka telah usai. Padahal, kewajiban pembayaran kompensasi telah diatur secara tegas dalam Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Perwakilan eks karyawan, Zidan, membeberkan selama ini mereka bekerja di salah satu perusahaan peternakan terbesar di Indonesia, namun hak dasar mereka justru terabaikan.
“Kami sudah menunggu selama dua bulan tanpa kejelasan. Kami tidak minta bonus produksi, meski perusahaan ini besar. Kami hanya minta hak normatif berupa kompensasi sebesar kurang lebih Rp86 juta untuk 14 orang. Itu belum termasuk uang cuti yang juga tidak dibayarkan,” tegas Zidan.
Tim Pengawas Disnakertrans Kaltara, Vina, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam rapat tersebut. Ia menyebut pihak PT. KBM sempat berdalih pada kontrak sebelumnya, ada perjanjian bersama yang ditandatangani pekerja yang menyatakan perusahaan tidak akan membayar kompensasi.
“Kami sudah tegaskan kepada perusahaan, apapun isi perjanjian kerja atau perjanjian bersama, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan. Secara aturan, perusahaan wajib membayar kompensasi,” ujar Vina.
Berdasarkan perhitungan resmi Disnakertrans, total kewajiban yang harus dibayar PT. KBM adalah sekitar Rp82 juta. Namun, pihak perusahaan justru mencoba melakukan negosiasi di angka yang sangat tidak rasional, yakni hanya Rp32 juta untuk dibagikan kepada 14 orang atau rata-rata Rp2,2 juta per orang.
Plt. Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi, menambahkan pihaknya telah melakukan langkah pembinaan sejak Januari 2026, namun respon perusahaan sangat lamban.
“Besok, Selasa (24/02), tim pengawas akan langsung melakukan pemeriksaan teknis terhadap PT. KBM,” tegasnya.
Anggota Komisi IV, Muhammad Hatta, melayangkan kritik paling tajam dalam pertemuan tersebut. Ia menyoroti pola manajemen PT. KBM yang dinilai sangat buruk dalam memperlakukan tenaga kerja, termasuk masalah upah lembur yang tidak dibayar dengan uang, melainkan diganti dengan hari libur.
“Ini perusahaan sudah terlalu banyak menyakiti hati karyawan. Lembur tidak dibayar uang, malah diganti hari. Sekarang hak kompensasi mau dinego lagi? Tidak ada nego-nego lagi! Selesaikan semuanya. Mereka ini sudah tidak bekerja, uang itu sangat berarti untuk menyambung hidup,” ujar Hatta.
Senada dengan Hatta, Supa’ad Hadianto meminta PT. KBM menunjukkan itikad baik sebagai perusahaan yang mencari rezeki di tanah Kaltara.
“Anak-anak kami di sini jangan dibiarkan terkatung-katung. Jangan sampai perusahaan bertahan di angka Rp30 juta sementara aturan sudah jelas menetapkan angka Rp82 juta. Gunakan hati nurani,” tuturnya.
Menanggapi tekanan dari pihak legislatif dan dinas, Koordinator Lapangan PT. KBM, Muhammad Syaiful, menyatakan dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana di lapangan, sementara kebijakan finansial berada di tangan pimpinan pusat di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Saya akan sampaikan hasil pertemuan ini ke pimpinan di Sidoarjo. Terkait negosiasi Rp30 juta itu memang instruksi awal, tapi melihat hasil rapat ini, saya akan diskusikan kembali agar pimpinan bisa hadir langsung ke Tarakan untuk memberikan keputusan akhir,” kata Syaiful.
Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, menutup rapat dengan penekanan DPRD Kaltara akan terus mengawal kasus ini hingga 14 eks karyawan mendapatkan haknya secara utuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(*)




















Discussion about this post