Senin, 9 Juni 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Barang Bukti 77 Perkara Inkrah Dimusnahkan

by Admin
15 Mei 2024
in Hukum & Kriminal, Tarakan
A A
0
Barang Bukti 77 Perkara Inkrah Dimusnahkan

NRT, Tarakan : Sejumlah barang bukti perkara yang sudah inkrah dari 77 perkara, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Selasa (14/5/2024).

Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Harismand mengatakan, periode perkara yang sudah inkrah ini sejak Januari hingga April 2024. Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ada 77 perkara.

“Dari 77 perkara, 39 diantaranya merupakan perkara narkotika yang terdiri sebanyak 242 bungkus sabu dan 30 butir pil berlogo LL. Selain itu, terdapat pula perjudian sebanyak 7 perkara yang terdiri dari kartu-kartu karpet dan lainnya,” ujarnya

Ditambahkan Kasi Barang Bukti Kejari Tarakan Zuhliyan Zuhdy, dari 77 perkara, pihaknya telah menerima sebanyak 76 terdakwa,”Ada juga perkara TPPO, perkara penganiayaan asusila cabul, barang buktinya berupa pakaian, celana, senjata tajam dan sudah kita musnahkan semua,” tambahnya.

Ia menjelaskan, selain dimusnahkam ada juga barang bukti yang dirampas untuk negara. Namun saat ini masih dalam tahap penafsiran oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan.

“Barang bukti yang di rampas berupa kendaraan bermotor, handphone, 6 unit rumah, dan beberapa kubik kayu. Saat ini masih dalam tahap penafsiran KPKNL. Kita lelang ini tahapannya harus KPKNL dulu. Kalau uang tunai itu dirampas untuk negara, kalau tidak salah tahun lalu ada itu,” urainya.

Untuk diketahui, Dari barang bukti yang dimusnahkan, didominasi oleh pakaian terdakwa saat melakukan kejahatan.

Pemusnahan ini dilakukan dengan 4 cara, untuk pakaian, karpet dan kartu-kartu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan untuk barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara digerinda. (Nrt20)

Tags: Kejaritarakan
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Hadiri Desk Evaluasi ZI Oleh TPI Itjen Kemenkumham RI, Bapas Tarakan Siap Raih WBK

Next Post

SIWO PWI Kaltara Siap Menuju Porwanas 2024 Kalsel 

Related Posts

No Content Available
Next Post
SIWO PWI Kaltara Siap Menuju Porwanas 2024 Kalsel 

SIWO PWI Kaltara Siap Menuju Porwanas 2024 Kalsel 

Perahu Gerindra Untuk Zainal Arifin Paliwang

Perahu Gerindra Untuk Zainal Arifin Paliwang

Pelatihan Bimbingan Kemandirian Konstruksi Baja Ringan dan Bangunan Umum Dibuka Ka Lapas

Pelatihan Bimbingan Kemandirian Konstruksi Baja Ringan dan Bangunan Umum Dibuka Ka Lapas

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis R4 di Wilayah Tanjung Selor

Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis R4 di Wilayah Tanjung Selor

8 Juni 2025
Makna Idul Adha, Kapolda Kaltara Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Warga SP 6 hingga SP 9 Tanjung Buka

Makna Idul Adha, Kapolda Kaltara Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Warga SP 6 hingga SP 9 Tanjung Buka

7 Juni 2025
Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

6 Juni 2025
Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

6 Juni 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd