NRT, BULUNGAN : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menegaskan komitmennya menjaga alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dan kesehatan minimal 14 persen dari total APBD. Komitmen tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan daerah yang disampaikan Bupati Bulungan, Syarwani, dalam rapat paripurna DPRD Bulungan, Senin (26/1).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan itu, pemerintah daerah menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda).
Keempat raperda tersebut meliputi Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Raperda Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten Bulungan 2025–2044, Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Perikanan Perairan Darat, serta Raperda Pembentukan Kelurahan Tanjung Harapan, Tanjung Selor Utara, dan Sepunggur di Kecamatan Tanjung Selor.
Bupati Syarwani menegaskan, dalam rancangan APBD 2027, sektor pendidikan tetap menjadi salah satu prioritas utama. Anggaran minimal 20 persen dari total APBD dialokasikan untuk mendukung wajib belajar 12 tahun, meningkatkan mutu layanan pendidikan, merehabilitasi fasilitas sekolah, serta memperluas pemerataan sarana pendidikan hingga ke wilayah pedesaan.
Sementara itu, sektor kesehatan mendapatkan porsi anggaran minimal 14 persen dari APBD. Dana tersebut diarahkan untuk memperkuat fasilitas puskesmas dan rumah sakit daerah, menambah tenaga medis termasuk dokter spesialis, serta mendukung kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan melalui BPJS.
“Untuk sektor kesehatan, porsi anggaran minimal 14 persen dari APBD disalurkan untuk memperkuat fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), rumah sakit daerah, penambahan tenaga medis atau dokter spesialis, serta kepesertaan jaminan kesehatan melalui BPJS,” ungkap Syarwani.
SPALD 20 Tahun, Sanitasi Dirancang Lebih Terarah
Selain APBD, Pemkab Bulungan juga memberikan penjelasan mengenai Raperda Rencana Induk SPALD periode 2025–2044. Raperda ini disusun sebagai pedoman jangka panjang untuk memberikan kepastian regulasi sekaligus mengarahkan pembangunan dan pengelolaan sanitasi daerah.
Penyusunannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan SPALD.
Dalam pelaksanaannya, sistem pengelolaan air limbah domestik akan memadukan pendekatan setempat dan terpusat. Pemerintah daerah juga merencanakan integrasi alokasi anggaran melalui program perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Pengelolaan fasilitas di tingkat desa dan kelurahan turut diarahkan melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), terutama untuk mendukung operasional dan pemeliharaan sarana sanitasi.
Melalui raperda tersebut, pengelolaan air limbah diharapkan memiliki arah pembangunan yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Perlindungan Perairan Darat dan Nelayan Kecil Diperkuat
Pemkab Bulungan juga menjelaskan Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Perikanan Perairan Darat. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk menjaga ekosistem perairan darat, seperti sungai, danau, dan rawa, sekaligus mendorong pemberdayaan nelayan kecil lokal.
Penyusunannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui sejumlah ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Raperda tersebut juga memuat ketentuan mengenai larangan, ancaman sanksi pidana atau denda, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan kelompok pengawas masyarakat (Pokwasmas) bersama aparat penegak hukum.
“Raperda ini secara rinci memasukkan ketentuan larangan dan ancaman sanksi pidana/denda serta mekanisme pengawasan masyarakat (Pokwasmas) bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” tandas Syarwani.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan sumber daya perikanan perairan darat sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya secara bertanggung jawab.
Tiga Kelurahan Baru untuk Menjawab Pertumbuhan Wilayah
Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah daerah turut menjelaskan rencana pembentukan tiga kelurahan, yakni Tanjung Harapan, Tanjung Selor Utara, dan Sepunggur.
Menurut Syarwani, penataan administrasi wilayah diperlukan seiring posisi Tanjung Selor sebagai ibu kota Kabupaten Bulungan sekaligus pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara. Pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan dinilai membutuhkan pengelolaan wilayah yang adaptif.
Adapun usulan pembentukan kecamatan baru, termasuk potensi kawasan Jelarai Raya dan Bumi Selor, akan dikaji lebih lanjut melalui penyusunan naskah akademik dan studi kelayakan pemekaran wilayah.
Pengkajian tersebut akan melibatkan perangkat daerah terkait, seperti Bappeda dan Litbang maupun bagian yang menangani pemerintahan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan daerah.
“Usulan pembentukan kecamatan baru, termasuk potensi kawasan Jelarai Raya dan Bumi Selor, akan dipertimbangkan dan ditindaklanjuti dengan penyusunan Naskah Akademik dan pengkajian Studi Kelayakan Pemekaran Wilayah secara bertahap, terukur, dan objektif, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” terang Syarwani.
Melalui pembahasan empat raperda tersebut, Pemkab Bulungan menegaskan arah kebijakan pembangunan yang mencakup peningkatan layanan dasar, penguatan perlindungan sumber daya alam, serta penataan wilayah untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah. (*)





















Discussion about this post