NRT, Tarakan : Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Tarakan, Kamis (30/4/26), Anggota Pansus I DPRD Kaltara, H. Ladullah, memberikan catatan penting terkait efektivitas waktu pembahasan.
Politisi PKS itu menekankan masa kerja Pansus yang terbatas menuntut langkah-langkah strategis agar Raperda ini dapat segera disahkan.
H. Ladullah menyoroti adanya sejumlah pasal yang hingga kini belum mencapai titik temu. Menurutnya, terdapat beberapa substansi produk hukum yang memerlukan kejelasan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mengingat waktu Pansus kita ini cuma tiga bulan, dan hampir satu bulan sudah berjalan, kita menemukan beberapa produk yang mungkin harus kita tanyakan ke Kemendagri,” ujar Ladullah di sela-sela rapat.
Ia menilai, pola komunikasi yang hanya mengandalkan surat menyurat akan memakan waktu lama dan tidak efisien, mengingat Kemendagri harus melayani banyak provinsi di Indonesia.
Guna mempercepat proses, Ladullah menyarankan kepada Ketua Pansus agar segera menjadwalkan kunjungan kerja langsung ke pusat.
Langkah ini dinilai lebih efektif dibandingkan harus bolak-balik melakukan koordinasi di tingkat daerah sebelum mendapatkan kepastian regulasi.
“Saya sarankan kepada Pak Ketua Pansus, kita jadwalkan berkunjung sekalian ke Kemendagri untuk menanyakan kepastian pasal ini. Baru setelah itu kita lakukan harmonisasi ke Samarinda,” tegasnya.
Menurut Ladullah, kepastian dari Kemendagri merupakan kunci sebelum melangkah ke tahap harmonisasi lebih lanjut. Jika harmonisasi dipaksakan tanpa konsultasi pusat, ia khawatir akan muncul persoalan baru yang justru membuang-buang waktu operasional Pansus.
“Mungkin itu untuk sementara yang bisa saya sampaikan agar waktu kita lebih efisien dan tidak ada persoalan yang kembali lagi ke provinsi nantinya,” pungkasnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I, Hamka ini, juga di hadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Muddain.
Selain itu, turut dihadiri sejumlah mitra kerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltara, serta tim pakar untuk memberikan masukan teknis terhadap draf Raperda tersebut.(*)






















Discussion about this post