NRT, Tarakan : Kabar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mulai 1 Oktober 2026 memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Provinsi Kalimantan Utara.
Program berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/442/2026 tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak. Khusus program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, masa berlaku ditetapkan selama satu bulan, yakni 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tarakan, H. Syaiful Adrie, mengatakan program tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai rangkaian seremonial HUT Kaltara. Pemerintah Provinsi Kaltara ingin momentum tersebut memberikan keringanan sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Program ini dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-14 Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Provinsi ingin momentum ini dijadikan bukan hanya bersifat seremonial, tetapi juga memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor, termasuk denda keterlambatan pembayaran. Selain itu, terdapat penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.
Syaiful menegaskan, masyarakat tidak dibatasi berdasarkan berapa lama tunggakan pajaknya. Artinya, wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya dapat memanfaatkan program tersebut selama periode pemutihan berlangsung.
“Tidak ada batasan tunggakannya kapan. Jadi waktu kapan pun boleh. Kalau misalkan ada yang mati bulan Februari, manfaatkan kesempatan ini untuk membayar,” jelasnya.
Selain penghapusan denda, pemerintah juga memberikan keringanan 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kalimantan Utara. Kebijakan khusus mutasi tersebut berlaku lebih panjang, yakni mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Menurutnya, program pemutihan diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena terbebani denda. Dengan penghapusan denda, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
“Kalau dengan kesempatan ini, kegiatan ini kita harapkan setelah dilaksanakan masyarakat akan meningkat kepatuhannya. Kita memberikan edukasi dan sosialisasi bahwa pentingnya membayar pajak tepat waktu,” terangnya.
Ia mengatakan, pembayaran pajak tepat waktu juga penting agar masyarakat tidak kembali menanggung biaya tambahan akibat keterlambatan. Karena itu, program pemutihan diharapkan tidak berhenti pada pelunasan tunggakan, tetapi berlanjut pada peningkatan kepatuhan wajib pajak setelah program berakhir.
Saat ini, jumlah wajib pajak kendaraan di Tarakan berdasarkan data terakhir yang dimiliki Samsat mencapai sekitar 214 ribu kendaraan, terdiri dari sekitar 194 ribu kendaraan roda dua dan sekitar 20 ribu kendaraan roda empat. Data tersebut masih mengacu pada data terakhir yang dimiliki dan jumlahnya terus bertambah.
Syaiful menyebut program pemutihan juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan, memperbaiki akurasi data kepemilikan, serta mendorong kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kaltara untuk melakukan mutasi masuk.
“Jadi kita berharap dengan adanya kegiatan program ini memberikan dampak yang positif kepada masyarakat, terutama untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah, khususnya di Kota Tarakan,” tuturnya.
Di sisi lain, Syaiful menyebut program tersebut tetap memiliki kaitan dengan target penerimaan pajak. Namun, menurutnya, target bukan menjadi satu-satunya tujuan. Pemutihan lebih diarahkan sebagai stimulus agar masyarakat yang sebelumnya enggan membayar karena besarnya denda kembali memiliki kemauan untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kalau berbicara target sebenarnya banyak juga yang tidak membayar pajak karena dendanya. Dengan adanya kesempatan ini, kita mengharapkan masyarakat merasa terbantu untuk membayar,” jelasnya.
Ia pun optimistis insentif tersebut dapat mendorong penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat. Samsat berharap wajib pajak tidak menunggu adanya program pemutihan berikutnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan. (*)




















Discussion about this post