NRT, Tarakan : Tiga orang di tetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif oleh salah satu bank BUMN di Kota Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., mengatakan, Ketiga tersangka masing-masing berinisial EN selaku mantri atau pegawai bank BUMN, kemudian inisial S selaku agen dan pencari nasabah, dan inisial M merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di salah satu dinas yang ada Kota Tarakan.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Hari ini, ketiga tersangka telah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Lapas Kelas IIA Tarakan,” kata Deddy, Senin (3/11/2025).
Dedy menjelaskan, Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2022 hingga 2023, saat itu tersangka EN bekerja sama dengan S untuk mengatur pengajuan kredit untuk 43 calon debitur,”Kedua tersangka melakukan rekayasa data dengan mengubah elemen identitas calon debitur, seperti nama, tahun lahir, alamat, dan status perkawinan. Perubahan tersebut dilakukan oleh tersangka M agar pengajuan KUR seolah memenuhi persyaratan administrasi,” urainya.
Modus yang digunakan para tersangka, lanjut Dedy dikenal dengan istilah “topengan” dan “tempilan”, yakni dana hasil pencairan kredit tidak digunakan oleh para debitur yang tercatat, melainkan dikuasai dan digunakan oleh tersangka.
Kejari Tarakan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak bank terkait guna memperkuat sistem pengawasan dan mencegah terulangnya penyimpangan dalam program KUR di masa mendatang.
“Negara melalui Bank BUMN pemberi kredit mengalami kerugian sebesar Rp2,195 miliar. Nilai itu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. Penyidikan perkara ini telah dilakukan secara mendalam. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 88 orang saksi dan satu orang ahli untuk memperkuat pembuktian,” pungkas Deddy. (*)


















Discussion about this post