Jumat, 7 November 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Daerah Bulungan

Tak Hanya Penambangan Ilegal Bos PMJ Juliet Kristianto Liu juga Didakwa Perusakan Lingkungan

by Admin
4 November 2025
in Bulungan, Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara
A A
0
Tak Hanya Penambangan Ilegal Bos PMJ Juliet Kristianto Liu juga Didakwa Perusakan Lingkungan

NRT, Tanjung Selor : Sidang perkara dugaan ilegal mining atau tambang ilegal yang melibatkan bos perusahaan tambang batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (03/11/2025).

Sempat ditunda dua kali, pada sidang ketiga ini, akhirnya terselenggara dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dan dilanjutkan dengan eksepsi atau sanggahan dari pihak terdakwa.

Sidang dengan perkara Nomor: 166/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjs ini, dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Selor, Juply Sandria Pasanriang, selaku ketua majelis. Dengan hakim anggota Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana.

Selain Juliet Kristianto Liu (69 tahun) selaku komisaris perusahaan, juga dihadirkan dalam sidang sebagai terdakwa M Yusuf (47 tahun) direktur PT PMJ dan Joko Rusdiono (62 tahun) selaku Kepala Tehnik Tambang (KTT). Ketiganya “hadir” secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.

Dua JPU hadir dalam sidang kali ini. Yaitu, Ariyanto Wibowo SH dan Heru Cahyo Hartanto SH.

Selain majelis hakim, JPU dan ketiga terdakwa. Hadir juga dalam sidang yang dimulai sekira pukul 12.00 Wita ini, tiga dari 8 penasehat hukum (PH) para terdakwa. Yakni, Iqbalsyah Nouval Muktiajie, Ahmad Yarinawi, dan rekan.

Dihadirkan juga dalam sidang kali ini, dua penterjemah bahasa Mandarin. Satu orang mendampingi di Lapas Tarakan, dan satu penterjemah hadir langsung di ruang persidangan.

Selama lebih dari 1 jam, dakwaan dibacakan oleh JPU, Heru Cahyo Hartanto. Dan langsung diterjemahkan dalam bahasa Mandarin oleh penterjemah.

Dalam dakwaannya, disebutkan ada dua perkara pidana atau dakwaan yang diajukan JPU dalam persidangan ini.

Pertama, ketiganya didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal.

Disebutkan juga dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan pada pertengahan 2016 sampai dengan Desember 2021 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021. Bertempat di Desa Bandan Bikis, Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Ketiga terdakwa yang merupakan petinggi PT. PMJ dalam kurun waktu tersebut (2016-2021) melakukan penambangan tanpa izin di kawasan koridor dan juga di area WIUP PT Mitra Bara Jaya (MBJ) di daerah  Desa Bandan Bikis dan Desa Bebatu Supa, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.

Dalam dakwaan, diungkap oleh JPU, bahwa  PT. PMJ telah melakukan pembukaan lahan, berupa land clearing seluas 500 meter x 1000 meter dan bukaan lahan berupa parit sepanjang 850 meter di area WIUP PT  MBJ.

Juga dibeber terkait kegiatan lain, yang mengarah pada dakwaan melakukan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT PMJ, dalam hal ini dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Di mana dalam pasal itu disebutkan, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Selanjutnya dakwaan kedua, ketiga terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Diungkapkan JPU dalam dakwaannya, perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Salah satunya longsor di areal IUP PT MBJ yang digarap oleh PT PMJ.

Tak hanya itu, di dakwaan juga, sesuai keterangan saksi dan ahli, terjadi pencemaran lingkungan dengan masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan yang dilakukan tanpa izin lingkungan.

Dalam perkara kedua ini, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar – Rp10 miliar.

Sementara itu, dalam eksepsi oleh pihak terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya menyatakan, menyanggah, serta membantah apa yang didakwakan oleh JPU.

Penasehat hukum terdakwa menegaskan, bahwa tidak benar jika kliennya atau para terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum, atau penambangan ilegal seperti yang disampaikan JPU.

Penasehat hukum terdakwa menyebut, PT PMJ melakukan aktivitas masih di areal IUP miliknya. Yaitu melakukan kegiatan pembuatan parit untuk mitigasi bencana, yang diakibatkan luapan air.

Dikatakan, pekerjaan yang dilakukan di lapangan hanya berupa parit selebar sekitar dua meter dan panjang sekitar 700 meter. Mereka menegaskan tidak ada kegiatan produksi batubara.

Begitu pun dengan dakwaan mengenai perusakan lingkungan. Hal tersebut juga dibantah oleh pihak terdakwa, melalui penasehat hukumnya.

Sebelumnya, secara korporasi PT PMJ telah dinyatakan bersalah, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 miliar sebagai pokok pidana, serta pidana denda tambahan Rp35 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan lingkungan.

Putusan PN Tanjung Selor dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltara. Majelis Hakim PN Tanjung Selor menyatakan ada kerugian negara dan kejadian penambangan illegal ini.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa berhak menyita aset perusahaan.

Perkara dugaan tambang ilegal oleh PT PMJ yang menyeret ketiga terdakwa dilakukan di daerah Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara

Terdakwa Juliet Kristianto Liu menjadi perhatian khusus, karena sempat kabur hingga menjadi buronan internasional DPO dan Red Notice.

Juliet Kristianto Liu ditangkap 26 Juli 2025 di bandara Changi Singapura saat akan bepergian ke luar negeri. (*)

Tags: penambangan batu bara ilegalpengerusakan lingkunganPT.PMJ
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kaltara

Next Post

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Tarakan dan sekitarnya

Related Posts

Terdakwa Juliet tidak Lancar Bahasa Indonesia, Majelis Hakim Tunda Sidang Dakwaan
Bulungan

Terdakwa Juliet tidak Lancar Bahasa Indonesia, Majelis Hakim Tunda Sidang Dakwaan

20 Oktober 2025
Perkara Penambangan Batu Bara Ilegal PT.PMJ Tahap Dua, Juliet Ditahan di Lapas Tarakan
Bulungan

Perkara Pidana Bos PT.PMJ segera Dilimpahkan ke PN Bulungan

19 Oktober 2025
Tak ambil Pusing Sanggahan PT. PMJ, Andi Sugandi : Kalau mau Menyangkal di dalam persidangan
Hukum & Kriminal

Tak ambil Pusing Sanggahan PT. PMJ, Andi Sugandi : Kalau mau Menyangkal di dalam persidangan

22 Oktober 2025
Perkara Penambangan Batu Bara Ilegal PT.PMJ Tahap Dua, Juliet Ditahan di Lapas Tarakan
Bulungan

Perkara Penambangan Batu Bara Ilegal PT.PMJ Tahap Dua, Juliet Ditahan di Lapas Tarakan

8 Oktober 2025
Next Post
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Tarakan dan sekitarnya

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Tarakan dan sekitarnya

Hafid Padu Resmi Menjabat Ketua KONI KTT

Hafid Padu Resmi Menjabat Ketua KONI KTT

Polda Gelar Apel Kesiapsiagaan Dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Polda Gelar Apel Kesiapsiagaan Dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Disdikbud Tana Tidung Gelar Bimtek BOP, Perkuat Pengelolaan Sekolah Transparan 

Disdikbud Tana Tidung Gelar Bimtek BOP, Perkuat Pengelolaan Sekolah Transparan 

7 November 2025
Pemkab Tana Tidung Pererat Sinergi dengan BPOM

Pemkab Tana Tidung Pererat Sinergi dengan BPOM

7 November 2025
Tarik Investor Malaysia, Gubernur Paparkan Potensi Investasi Menarik Kaltara

Tarik Investor Malaysia, Gubernur Paparkan Potensi Investasi Menarik Kaltara

6 November 2025
Ratusan Siswa Tarakan Terima Bantuan Sekolah, Wali Kota Tekankan Pemerataan Akses Pendidikan

Ratusan Siswa Tarakan Terima Bantuan Sekolah, Wali Kota Tekankan Pemerataan Akses Pendidikan

6 November 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd