NRT, Tarakan : Sejumlah barang bukti perkara yang sudah inkrah dari 77 perkara, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Selasa (14/5/2024).
Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Harismand mengatakan, periode perkara yang sudah inkrah ini sejak Januari hingga April 2024. Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ada 77 perkara.
“Dari 77 perkara, 39 diantaranya merupakan perkara narkotika yang terdiri sebanyak 242 bungkus sabu dan 30 butir pil berlogo LL. Selain itu, terdapat pula perjudian sebanyak 7 perkara yang terdiri dari kartu-kartu karpet dan lainnya,” ujarnya
Ditambahkan Kasi Barang Bukti Kejari Tarakan Zuhliyan Zuhdy, dari 77 perkara, pihaknya telah menerima sebanyak 76 terdakwa,”Ada juga perkara TPPO, perkara penganiayaan asusila cabul, barang buktinya berupa pakaian, celana, senjata tajam dan sudah kita musnahkan semua,” tambahnya.
Ia menjelaskan, selain dimusnahkam ada juga barang bukti yang dirampas untuk negara. Namun saat ini masih dalam tahap penafsiran oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan.
“Barang bukti yang di rampas berupa kendaraan bermotor, handphone, 6 unit rumah, dan beberapa kubik kayu. Saat ini masih dalam tahap penafsiran KPKNL. Kita lelang ini tahapannya harus KPKNL dulu. Kalau uang tunai itu dirampas untuk negara, kalau tidak salah tahun lalu ada itu,” urainya.
Untuk diketahui, Dari barang bukti yang dimusnahkan, didominasi oleh pakaian terdakwa saat melakukan kejahatan.
Pemusnahan ini dilakukan dengan 4 cara, untuk pakaian, karpet dan kartu-kartu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan untuk barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara digerinda. (Nrt20)
Discussion about this post