NRT, Tideng Pale : Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Perhubungan menekankan bahwa kebijakan pembatasan dimensi dan muatan untuk angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tidak dimaksudkan untuk menghambat transportasi hasil perkebunan. Kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan serta melindungi infrastruktur jalan dan jembatan yang dikelola pemerintah.
Menurut Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, pembatasan diperlukan karena rute angkutan sawit merupakan jalan kabupaten dengan status kelas III. Dengan sekitar 80 truk yang melintas setiap hari, perlindungan terhadap kondisi jalan dan jembatan sangat dibutuhkan agar tidak cepat rusak.
“Ini merupakan mandat peraturan tentang jalan. Jalur dari Pelabuhan Sebawang hingga Simpang AJP adalah jalan kelas III dengan batas maksimal muatan angkutan 6 ton,” jelasnya.
Arief menambahkan, muatan berlebih juga bisa membahayakan jembatan Bailey di Desa Sebawang. Hasil pemantauan menunjukkan pondasi jembatan mulai goyah, sehingga perlu diperhatikan bersama.
“Jembatan Bailey di Desa Sebawang harus mendapat perhatian. Pondasinya mulai goyang akibat tingginya beban,” katanya.
Ia mengakui bahwa Kabupaten Tana Tidung belum memiliki fasilitas jembatan timbang untuk memeriksa muatan kendaraan. Namun, hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan.
Arief meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk turut serta dalam tanggung jawab ini. Semua TBS yang diangkut berasal dari kebun perusahaan, sehingga pengelolaan muatan bukan sepenuhnya tanggung jawab pemerintah daerah atau sopir.
“Kami belum punya timbangan, jadi kami minta perusahaan mengatur muatan secara proporsional,” ujarnya.
Ia juga mendesak perusahaan menyusun skema bisnis yang tidak merusak fasilitas umum masyarakat.
“Biarlah perusahaan menentukan skema bisnis yang tepat agar tidak merusak fasilitas umum,” tegasnya.
Pemerintah tidak melarang aktivitas angkutan sawit; kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan ekonomi, keselamatan pengguna jalan, dan infrastruktur.
“Kebijakan ini untuk menjaga agar jalan tidak cepat rusak dan mencari solusi agar semua pihak, baik masyarakat, perusahaan, atau para sopir, tidak dirugikan,” tambahnya.
Kendaraan dengan muatan berlebih berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan jembatan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Pemerintah berharap semua pihak memahami tujuan kebijakan ini demi keselamatan bersama.
“Kami harap angkutan sawit mematuhi ketentuan. Setelah memasuki jalan nasional yang merupakan kelas I dengan kapasitas lebih besar, penyesuaian bisa dilakukan. Namun di jalan kabupaten, harus mengikuti batasan kelas III dengan muatan maksimal 6 ton,” terang Arief.
Sebelumnya, belasan sopir truk pengangkut TBS kelapa sawit melakukan aksi memblokir akses Pelabuhan Sebawang sebagai protes terhadap kebijakan pembatasan muatan maksimal 6 ton oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, lantaran dinilai berdampak pada biaya operasional dan penghasilan mereka.
Berdasarkan pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan dinas terkait lainnya, bobot angkutan TBS yang melewati jalan kabupaten kerap melebihi kapasitas yang diizinkan untuk jalan kelas III. Hal ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (*)





















Discussion about this post