NRT, Tarakan : Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di wilayah Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, pemuda, serta warga setempat yang mengikuti pemaparan materi sekaligus berdialog mengenai kebijakan anggaran daerah.
Dalam penyampaiannya, Muddain menegaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD agar masyarakat memahami substansi regulasi yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah.
“Peraturan daerah bukan hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui substansi perda agar dapat ikut mengawasi pelaksanaannya sekaligus merasakan manfaatnya,” ujarnya, pada pekan ini.
Menurut Muddain, APBD menjadi instrumen utama pembangunan daerah yang disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat melalui berbagai program prioritas.
“Melalui APBD Tahun 2026, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan sektor-sektor strategis lainnya. Karena anggaran ini berasal dari uang rakyat, maka penggunaannya harus transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara,” katanya.
Dalam sesi dialog, masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik hingga usulan pembangunan lingkungan. Aspirasi yang disampaikan warga akan menjadi bahan masukan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Muddain juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan program-program yang telah dianggarkan agar pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami di DPRD Provinsi Kalimantan Utara akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menyampaikan berbagai regulasi daerah sekaligus menyerap aspirasi secara langsung. Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, pembangunan Kalimantan Utara akan berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (*)






















Discussion about this post