NRT, Tarakan : Rencana penonaktifan 17.314 peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi ditunda. Polemik yang sempat memicu kekhawatiran warga ini dipastikan clear, setelah semua pihak meluruskan adanya salah paham terkait basis data yang digunakan.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Komisi IV DPRD Kaltara, jajaran Pemprov Kaltara, dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan di Hotel Royal, Kota Tarakan Rabu (17/6/26).
Hadir anggota Komisi IV diantaranya Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, Anggota Komisi IV, Supa’ad Hadianto, Dino Andrian, Muhammad Hatta dan Ruman Tumbo.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menjelaskan isu penonaktifan ini murni dipicu perbedaan persepsi dalam melihat segmen data, bukan karena masalah kepesertaan masyarakat.
Menurut Yusef, pemerintah daerah sempat menggunakan pendekatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Padahal, data tersebut merupakan acuan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai pemerintah pusat melalui kategori desil 1 sampai 5.
Sementara itu, belasan ribu warga yang sedang dibahas ini masuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda yang memiliki aturan main berbeda.
“Yang kita bicarakan adalah segmen PBPU Pemda atau penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah pada kelas 3. Sementara DTSEN lebih banyak digunakan untuk segmen PBI-JK. Jadi memang ada perbedaan persepsi karena segmennya berbeda,” ujar Yusef.
Yusef menegaskan, karena memiliki dasar hukum yang berbeda, belasan ribu peserta tersebut legal untuk tetap dipertahankan dalam tanggungan daerah.
“Kalau hasil rapat tadi, intinya ditunda dulu. Kepesertaan tetap berjalan karena memang masih menjadi hak masyarakat. Nanti akan diperkuat lagi melalui koordinasi dan pendapat hukum agar tidak ada kekhawatiran dari sisi pengawasan,” tambahnya.
Di sisi lain, jaminan kesehatan ini dipastikan tetap berjalan normal setidaknya hingga triwulan ketiga tahun ini.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan anggaran sebesar Rp19,8 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD saat ini masih sangat mampu mengakomodasi seluruh peserta.
“Kita tetap menggunakan data 17 ribu itu. Yang paling penting saat ini kita pertahankan dulu angka yang ada. Anggaran Rp19,8 miliar itu memang sudah tersedia dan masih bisa berjalan (hingga September 2026). Setelah itu baru kita lihat bagaimana kemampuan anggaran selanjutnya,” ungkap Syamsuddin.
Meski demikian, DPRD Provinsi Kaltara mengingatkan Pemprov untuk tidak menutup mata pada sisa tahun anggaran. Jika seluruh peserta ingin terus dipertahankan hingga akhir Desember 2026, Kaltara masih membutuhkan suntikan dana tambahan sekitar Rp4,1 miliar.
Oleh sebab itu, DPRD meminta pemerintah daerah segera menghitung ulang kemampuan fiskal internal sebelum mengambil keputusan final pada rapat lanjutan awal Juli mendatang.
Langkah ini dinilai krusial demi menjaga komitmen besar Kaltara dalam mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan menyeluruh bagi seluruh warganya.
“Kita kekurangan anggaran itu nantinya dapat diakomodasi jika pendapatan asli daerah (PAD) bisa mencapai target. Selanjutnya pemerintah provinsi akan melakukan rapat internal dan setelah itu dilanjutkan lagi rapat bersama DPRD,” pungkas Syamsuddin.(*)






















Discussion about this post