NRT, Tarakan : Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menyelesaikan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
Fokus utama kini beralih pada percepatan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penyelesaian draf ini dikonfirmasi dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (4/3/26).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, didampingi anggota Pansus lainnya serta Tim Pakar Ahli.
Syamsuddin Arfah menegaskan meskipun secara teknis legal drafting sudah rampung di tingkat daerah, Raperda ini belum bisa langsung disahkan sebelum melalui proses penyelarasan hukum di tingkat pusat.
“Secara internal pembahasan kita anggap selesai. Langkah krusial berikutnya adalah segera melakukan harmonisasi ke Kemenkumham. Ini adalah syarat mutlak sebelum kita beranjak ke fasilitasi Kementerian Dalam Negeri,” tegas Syamsuddin.
Selain harmonisasi eksternal, Pansus menekankan pentingnya persiapan instrumen pendukung di internal Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hal ini dilakukan agar saat Perda disahkan, implementasi di lapangan tidak lagi menemui kendala teknis.
Mengingat Raperda ini telah tertunda sejak tahun 2013 akibat berbagai faktor seperti anggaran dan pandemi, Pansus IV berkomitmen mengawal ketat proses administrasi ini.
“Jika proses harmonisasi di Kemenkumham berjalan mulus dalam satu bulan ini, maka tahap selanjutnya di Kemendagri akan lebih mudah. Kami menargetkan dalam satu hingga dua bulan ke depan Raperda ini sudah bisa diketuk palu dan disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.
Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum kuat bagi perencanaan anggaran yang inklusif, dengan Sekretaris Daerah (Sekda) bertindak sebagai Ketua Pokja dan Bappeda sebagai Kepala Pelaksana.(*)





















Discussion about this post