NRT, Tanjung Selor : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menginstruksikan kepada seluruh ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura se-Indonesia, untuk wajib memenangkan seluruh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung partai Hanura pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November mendatang.
Instruksi itu tertuang pada Surat bernomor A/190/DPP-HANURA/IX/2024 yang tandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Benny Rhamdani pada 27 September lalu.
Ketua DPD Hanura Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala mengungkapkan, pihaknya telah menerima salinan instruksi DPP tersebut.
“DPP telah mendukung Calon kepala daerah yang diusung Hanura melalui surat keputusan (SK) Model B.Persetujuan Parpol KWK, untuk itu sebagai kader dan pengurus partai di semua tingkatan wajib secara masif turun ke bawah melakukan kerja-kerja pemenangan termasuk di Kaltara,” kata Ingkong Ala yang juga diusung Partai Hanura sebagai Calon Wakil Gubernur Kaltara nomor urut 2.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Hanura Kaltara, Elia Djalung menegaskan, jika instruksi DPP tersebut tidak dipatuhi maka ada sanksi tegas dari DPP sesuai dengan anggaran rumah tangga (ART) Bab V pasal 8 terkait sanksi Organisasi Hanura.
“Seperti pemecatan hingga pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota DPRD, dan ini berlaku bagi anggota dewan di semua tingkatan seperti DPC dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” tegas Elia.
Selain kader dan pengurus partai, lanjutnya, para relawan pemenangan calon kepala daerah dari partai Hanura di provinsi Kaltara memiliki loyalitas cukup tinggi.
“Sejauh ini seluruh kader dan pengurus partai Hanura di seluruh wilayah Kaltara memiliki loyalitas tinggi untuk memenangkan calon yang diusung. Tapi, kita juga sudah membentuk tim untuk memantau setiap pergerakan pemenangan,” tutupnya.(*)
Discussion about this post