NRT, Tarakan : Status laporan terhadap caleg EH atas dugaan pidana pemilu resmi dihentikan oleh Bawaslu Tarakan. Laporan itu teregister sesuai nomor laporan A004/REG/LP/PL/Kota Tarakan/24.01/II/2024, tanggal 26 Februari 2024 .
“Iya (dihentikan). Ini untuk kasus pidananya. Tidak ada unsur pidana sesuai pasal 520 UU 7,” terang Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto, usai dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (20/3/2024).
Sebelumnya caleg EH dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran, yakni pelanggaran administratif dan dugaan pelanggaran pidana pemilu. (*)
Discussion about this post