NRT, Tarakan : Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah agar selesai sesuai target yang ditetapkan.
Sekretaris Pansus I DPRD Kaltara, Herman, menginformasikan bahwa pembahasan antara Pansus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah mencapai tahap akhir.
Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (23/4/26), Herman menyebutkan draf regulasi tersebut sudah mencakup 13 bab dengan total 32 pasal yang dirampungkan.
Menurut Herman, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD untuk menyediakan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun organisasi yang berprestasi atau memberikan kontribusi besar bagi pembangunan dan kemajuan Kalimantan Utara.
“Perda ini bertujuan untuk memberikan apresiasi sekaligus pengakuan resmi kepada individu atau organisasi yang berhak menerima penghargaan tersebut. Selain itu, kebijakan ini diharapkan menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus berkarya dan berkontribusi lebih.
Ia menyebut, Ruang lingkup penerima penghargaan ini tidak hanya terbatas pada masyarakat umum atau ASN, tetapi juga mencakup para tokoh presidium dan pejuang pembentukan Provinsi Kaltara yang memiliki peran penting dalam berdirinya daerah yang kini menjadi provinsi termuda di Indonesia.
“Adapun terkait sanksi yang diatur dalam Raperda bersifat administratif dan tidak mencakup hukuman pidana. Dalam kasus pelanggaran atau keterlibatan penerima penghargaan dalam tindak pidana di masa depan, sanksi dapat berupa evaluasi hingga pencabutan penghargaan tersebut,” tegas Herman.
Herman menyampaikan optimisme bahwa Raperda ini dapat segera dibawa ke tahap pengesahan. Langkah yang tersisa saat ini adalah menyelaraskan bahasa hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kaltim-Kaltara dan melalui proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami menargetkan finalisasi Raperda tersebut pada Mei 2026, dengan pembahasan antara Pansus dan OPD terkait yang secara garis besar sudah diselesaikan,” ucapnya.
Hadir pula dalam rapat ini perwakilan dari Dinas Sosial, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian aturan hukum pada dokumen akhir Raperda tersebut. (*)






















Discussion about this post