Kamis, 5 Februari 2026
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Daerah Kalimantan Utara

SMSI Kaltara Tegaskan Kerja Sama Media OPD Bukan Markup

by Admin
21 Januari 2026
in Kalimantan Utara
A A
0
SMSI Kaltara Tegaskan Kerja Sama Media OPD Bukan Markup

NRT, Tanjung Selor : Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan markup anggaran iklan media oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang dinilai berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltara, Victor Ratu menegaskan, pemberitaan tersebut tidak valid dan tidak memahami mekanisme kerja sama publikasi pemerintah dengan media, serta tidak melalui proses klarifikasi kepada organisasi profesi pers maupun perusahaan media yang menjadi mitra OPD.

“Kerja sama publikasi OPD dengan media memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Victor Ratu, Selasa (20/1/2026).

SMSI Kaltara juga menanggapi rujukan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2024, yang kerap disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut. Menurut SMSI, Pergub tersebut tidak mengatur standar nilai kerja sama publikasi atau iklan media.

“Pergub Nomor 39 Tahun 2024 itu hanya mengatur tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pemprov Kaltara, yang meliputi antara lain perjalanan dinas, makan dan minum, kegiatan rapat, serta pemberian penghargaan. Pergub ini sama sekali tidak mengatur standar harga atau nilai kerja sama publikasi dengan media,” jelasnya.

Victor mengungkapkan, regulasi terkait kerja sama publikasi Pemprov dengan media saat ini masih dalam proses perampungan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Provinsi Kaltara serta stakeholder terkait lainnya termasuk melibatkan organisasi Pers atau konstituen dewan pers di Kaltara.

“Pergub yang mana yang dijadikan dasar untuk menuding adanya markup dalam kerja sama media, yang jelas belum ada Pergub yang secara khusus mengatur standar nilai kerja sama publikasi OPD dengan media di Kaltara,” ungkap Victor

Victor menilai kerja sama publikasi di atas Rp1 juta merupakan hal yang wajar, mengingat bentuk kerja sama tidak sekadar pemasangan iklan, melainkan mencakup produksi berita yang dibuat langsung oleh wartawan sesuai kebutuhan OPD, mulai dari peliputan lapangan, wawancara, penulisan, penyuntingan, hingga distribusi informasi kepada masyarakat.

“Kerja jurnalistik membutuhkan sumber daya manusia profesional, biaya operasional, waktu, serta tanggung jawab etik. Karena itu, tidak tepat jika nilai kerja sama langsung diasumsikan sebagai markup,” tegasnya.

SMSI Kaltara juga menilai bahwa kerja sama OPD dengan media turut membantu keberlangsungan hidup perusahaan pers, khususnya media lokal di daerah, sekaligus menjaga fungsi pers sebagai penyampai informasi publik, pembangunan, dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Kerja sama ini membantu operasional perusahaan pers dan kesejahteraan wartawan, sekaligus menjamin hak masyarakat atas informasi publik tetap terpenuhi,” tambahnya.

Ia menambahkan, media tidak memiliki kewenangan menentukan besaran anggaran OPD. Media hanya melaksanakan kerja jurnalistik sesuai kontrak kerja sama yang sah dan terbuka untuk diaudit oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan anggaran, seharusnya ditempuh melalui mekanisme audit dan penegakan hukum resmi, bukan melalui narasi sepihak yang berpotensi menyudutkan media secara luas.

SMSI Kaltara juga mengingatkan pentingnya menjunjung prinsip jurnalistik, khususnya asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap pers dan tidak mengganggu iklim kebebasan pers di daerah.

“Kami mendukung transparansi dan pengawasan anggaran negara. Namun kami menolak tudingan tanpa dasar hukum yang jelas serta mempertanyakan regulasi yang dijadikan rujukan dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya.

Victor juga mengingatkan 80 perusahaan media yang tergabung dalam SMSI Kaltara agar tetap bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap kerja sama maupun pemberitaan.

“SMSI Kaltara berkomitmen memastikan seluruh anggota bekerja profesional, independen, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Kerja sama publikasi tidak boleh menghilangkan independensi redaksi,” pungkasnya.(*)

Tags: SMSI Kaltara
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Relawan Baguna dan Dua Bus Klinik Kesehatan di Lepas PDIP Tarakan untuk Bantuan Bencana di Sumatera 

Next Post

Gubernur Kaltara Soroti Ketimpangan Harga dan Infrastruktur di Perbatasan, Minta Perhatian Lebih dari Pemerintah Pusat

Related Posts

Memperingati HPN 2025, SMSI Kaltara Harapkan Kolaborasi dengan Pemprov 
Bulungan

Memperingati HPN 2025, SMSI Kaltara Harapkan Kolaborasi dengan Pemprov 

11 Februari 2025
Kadis Kominfo Kaltara Apresiasi Pra UKW Digelar SMSI dan LUKW PR
Kalimantan Utara

Kadis Kominfo Kaltara Apresiasi Pra UKW Digelar SMSI dan LUKW PR

2 Agustus 2025
SMSI Kaltara Apresiasi Kinerja Polda di Tahun 2024 
Bulungan

SMSI Kaltara Apresiasi Kinerja Polda di Tahun 2024 

3 Januari 2025
Pastikan Media Online Profesional, SMSI Kaltara Verifikasi Berkas Perusahaan Media Siber 
Bulungan

Pastikan Media Online Profesional, SMSI Kaltara Verifikasi Berkas Perusahaan Media Siber 

8 April 2025
Next Post
Gubernur Kaltara Soroti Ketimpangan Harga dan Infrastruktur di Perbatasan, Minta Perhatian Lebih dari Pemerintah Pusat

Gubernur Kaltara Soroti Ketimpangan Harga dan Infrastruktur di Perbatasan, Minta Perhatian Lebih dari Pemerintah Pusat

Akselerasi Pelayanan Publik, DKISP Gelar Workshop Pengembangan Dashboard Eksekutif 

Akselerasi Pelayanan Publik, DKISP Gelar Workshop Pengembangan Dashboard Eksekutif 

Ranperda Pengelolaan Kawasan Perbatasan dan Ketenagakerjaan Kaltara di Setujui DPRD dan Pemerintah

Ranperda Pengelolaan Kawasan Perbatasan dan Ketenagakerjaan Kaltara di Setujui DPRD dan Pemerintah

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Gubernur Audiensi dengan Mensos, Dorong Percepatan Program Kesejahteraan  

Gubernur Audiensi dengan Mensos, Dorong Percepatan Program Kesejahteraan  

5 Februari 2026
Kurun Waktu Satu Bulan, PT Urbanpark Kumpulan PAD sebesar Rp102.619.000

Kurun Waktu Satu Bulan, PT Urbanpark Kumpulan PAD sebesar Rp102.619.000

4 Februari 2026
Lantik Asintel dan Aspidum, Kajati Harapkan Dedikasi dan Penuh Tanggungjawab 

Lantik Asintel dan Aspidum, Kajati Harapkan Dedikasi dan Penuh Tanggungjawab 

4 Februari 2026
Tim Kesehatan DPP PDI Perjuangan: Satu Kabupaten Obati 1000 Pasien

Tim Kesehatan DPP PDI Perjuangan: Satu Kabupaten Obati 1000 Pasien

4 Februari 2026
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Samarinda
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd