NRT, Tarakan : Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan berhasil mengungkap upaya penyelundupan 100 karung beras ilegal berlabel Sabah, yang berasal dari Malaysia, dengan total berat sekitar 1 ton. Pengungkapan ini terjadi pada Senin malam, 9 Juni 2025, di kawasan Pelabuhan Tengkayu II Perikanan, Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik, melalui Kepala Seksi Humas IPTU Rusli, menjelaskan bahwa praktik penyelundupan ini terungkap saat petugas Sat Polair melaksanakan patroli dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
“Saat itu, petugas mencurigai sebuah kendaraan pickup yang melintas dengan muatan mencolok. Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas mengejar dan memberhentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pengecekan, ditemukan 100 karung beras masing-masing seberat 10 kilogram dengan label Sabah Tawau,” ujarnya.
Barang bukti kemudian diamankan ke pos Sat Polairud bersama dengan sopir kendaraan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan ditemukan bahwa tidak ada dokumen kepemilikan maupun asal-usul barang terkait beras tersebut. Selanjutnya, Sat Polairud berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Karantina, Bea Cukai, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi.
“Hasil dari koordinasi tersebut memutuskan agar barang bukti diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut, mengingat kasus ini masuk dalam ranah pelanggaran wajib cukai berdasarkan undang-undang. Namun, kapal pengangkut beras tersebut tidak ditemukan di lokasi kejadian. Yang jelas, merek beras yang diamankan diketahui berasal dari luar negeri, yakni Malaysia,” terang Rusli
Dari keterangan yang diperoleh Lanjut dia, sopir kendaraan hanya bertindak atas perintah tanpa mengetahui siapa pemilik barang sebenarnya. Oleh karena itu, status sopir tersebut sementara ditetapkan sebagai saksi. Selain sopir, ada dua saksi lain yang teridentifikasi, yaitu orang-orang yang menangani muatan dari dermaga ke kendaraan. Adapun saksi masing-masing berinisial IDM, kemudian SRT dan SR.
“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, saksi memberikan keterangan bahwa supir hanya diarahkan untuk membawa barang tersebut ke sebuah rumah di belakang Ramayana milik seseorang bernama Syamsudin. Sementara itu, orang yang memerintahkan sopir diketahui bernama Jojo, yang disebut-sebut adalah teman dari sopir,” tambahnya.
“Hingga kini, belum ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini. Syamsudin juga masih berstatus sebagai saksi. Patroli yang dilakukan oleh personel Sat Polair di area sekitar Pelabuhan Tengkayu inilah yang membawa mereka menemukan kendaraan bermuatan mencurigakan. Dari pengecekan itu, aksi penyelundupan terungkap dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas Kasi Humas Polres Tarakan. (Nrt20)
Discussion about this post